Gaji dan Tunjangan Naik? Kupas Aturan Baru TPG Guru ASN 2026

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 07:21 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13. (Foto: Youtube Bank Indonesia Channel)
Ilustrasi Gaji ASN (Foto: Youtube Bank Indonesia Channel)

RADAR BOGOR - Kebijakan baru mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu perkembangan penting bagi guru ASN pada 2026.

Kemendikdasmen menyatakan bahwa pemerintah mulai menerapkan penyaluran berbagai tunjangan guru secara bulanan. 

Pada Januari 2026, pemerintah merekomendasikan penyaluran TPG bagi sekitar 1,2 juta guru ASND. 

Baca Juga: Wajib Tahu, Kaitan Sertifikat Pendidik PPG dan Status ASN

Untuk 2026, Kemendikdasmen memproyeksikan anggaran TPG ASN sebesar Rp72,2 triliun.

Lalu, di mana posisi PPG?

PPG berkaitan erat dengan sertifikasi pendidik. 

Pada PPG Guru Tertentu, peserta yang menyelesaikan rangkaian program dan dinyatakan lulus memperoleh sertifikat pendidik. 

Baca Juga: PKH Cair 6 Oktober, KKS Baru hingga KPM Validasi Mulai Terima Saldo Bansos

Sertifikat tersebut merupakan salah satu syarat memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.

Artinya, terdapat rangkaian yang saling berkaitan: guru mengikuti pendidikan profesi, memperoleh sertifikat pendidik apabila memenuhi ketentuan, kemudian dapat memenuhi salah satu aspek persyaratan profesional untuk memperoleh tunjangan sesuai aturan.

Namun, pencairan TPG tidak cukup hanya dengan memiliki sertifikat pendidik. 

Baca Juga: 7 Fakta Gaji PPPK 2026: Golongan Tertinggi Capai 7 Juta

Guru juga harus memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan lain yang berlaku.

Pada 2026, perubahan mekanisme penyaluran menjadi bulanan membuat persoalan sertifikasi semakin relevan. 

Bagi guru ASN yang belum bersertifikat, PPG dapat menjadi bagian penting dalam proses menuju pengakuan profesional tersebut.

Baca Juga: BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, 60 Dapur Terlibat

Dengan demikian, PPG bukan program yang berdiri sendiri. 

Program ini berada dalam sistem yang lebih luas, mulai dari pengembangan kompetensi guru hingga kebijakan kesejahteraan.

Perubahan pola pembayaran TPG pada 2026 juga menunjukkan bahwa pemerintah sedang melakukan penataan tidak hanya pada sisi pendidikan profesi, tetapi juga pada mekanisme pemberian hak dan tunjangan guru.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : direktorat ppg, kemendikdasmen.go.id
TPG ASN gaji asn tunjangan profesi guru