RADAR BOGOR – Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) meminta pemerintah tidak sekadar melakukan perubahan administratif dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Mereka menilai revisi aturan tersebut harus benar-benar menyesuaikan substansi beleid dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
MGBKI menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam draf revisi PP 28/2024 yang berpotensi membuat pelaksanaan putusan MK tidak berjalan secara utuh.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan kolegium yang dibentuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selama masa transisi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Senin 5 Oktober 2026.
Konferensi pers tersebut mengangkat tema “Tuntutan Partisipasi Bermakna dalam Mengawal Kemurnian Putusan MK dalam Revisi PP Nomor 28 Tahun 2024.”
Baca Juga: Sentul City Bogor Kenalkan Uptown Park Hunian Premium di Jantung CBD, Harga Early Bird Mulai Rp3,9 M
Theddeus menjelaskan, salah satu ketentuan yang masih menjadi sorotan adalah norma yang mempertahankan kolegium bentukan Kemenkes sampai terbentuknya Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI) yang baru.
Menurut dia, aturan tersebut berpotensi memperpanjang periode transisi sekaligus membuat pengembalian independensi kolegium keilmuan tidak segera terlaksana.
“Revisi PP harus benar-benar mencerminkan kepatuhan terhadap putusan MK, bukan sekadar perubahan norma di atas kertas,” ujar Theddeus.
MGBKI Temukan Disharmoni Pasal dalam Revisi PP 28/2024
MGBKI juga menemukan adanya ketidakharmonisan antarketentuan dalam draf revisi PP 28/2024.
Theddeus menyebut sejumlah pasal yang secara khusus mengatur Kolegium Kesehatan Indonesia, yakni Pasal 708 sampai Pasal 711, memang telah dihapus dalam draf tersebut.
Namun, penghapusan sejumlah pasal itu dinilai belum diikuti dengan penyesuaian terhadap ketentuan lain yang memiliki keterkaitan.
Beberapa pasal yang masih perlu diselaraskan antara lain Pasal 719, Pasal 1167, Pasal 698, dan Pasal 697.
Menurut MGBKI, ketidaksinkronan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan atau efek domino dalam tata kelola kelembagaan kedokteran.
Bahkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membuka kemungkinan munculnya dua arsitektur kelembagaan yang berjalan secara bersamaan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Juara, 'Selebrasi Power Ranger' Ala Prabowo Subianto Tuai Sorotan
MGBKI menegaskan bahwa kebutuhan untuk meningkatkan jumlah dokter maupun dokter spesialis tidak boleh menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil alih kewenangan keilmuan profesi kedokteran.
“MGBKI meminta pemerintah tidak menjadikan target pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter spesialis sebagai alasan untuk mengambil alih kewenangan keilmuan profesi,” ungkap Theddeus.
Ia menambahkan, aspek standar kompetensi, pendidikan, hingga asesmen profesi kedokteran harus tetap diselenggarakan dengan menjunjung tinggi independensi keilmuan.
Menurutnya, independensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan profesi, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan perlindungan keselamatan pasien.
Empat Tuntutan MGBKI kepada Kemenkes
Atas persoalan tersebut, MGBKI menyampaikan empat tuntutan kepada Kemenkes dalam proses revisi PP 28/2024.
Pertama, MGBKI meminta pemerintah menghentikan pendekatan kosmetik dalam merevisi PP 28/2024.
Pemerintah dinilai perlu memastikan seluruh mekanisme yang berkaitan dengan kelembagaan profesi, mulai dari pemilihan, penunjukan hingga pemberhentian, berlangsung secara transparan dan independen serta terbebas dari intervensi birokrasi.
Kedua, MGBKI mendesak agar kewenangan keilmuan dikembalikan kepada lembaga profesi yang independen.
Menurut mereka, upaya memenuhi kebutuhan dokter dan dokter spesialis secara kuantitatif tidak boleh dilakukan dengan mengesampingkan standar kompetensi profesi.
Ketiga, MGBKI meminta Kemenkes membuka pembahasan substantif dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Baca Juga: BRI Peduli Latih 500 Volunteer Kelola Sampah Menjelang MotoGP Mandalika 2026
Forum terbuka dinilai perlu dilakukan agar draf revisi dapat dibahas secara menyeluruh, termasuk melalui pembahasan setiap pasal.
Keempat, keselamatan pasien harus ditempatkan sebagai ukuran utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan kedokteran, asesmen profesi, maupun standar kompetensi.
“Kami juga meminta sejumlah kementerian terkait ikut mengawal proses revisi tersebut. Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Menteri Hukum,” tegas Theddeus.
Minta Partisipasi Bermakna dalam Revisi PP 28/2024
Menurut Theddeus, keterlibatan berbagai kementerian tersebut diperlukan agar proses revisi PP 28/2024 tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif.
Lebih dari itu, proses revisi dinilai harus memberikan ruang partisipasi bermakna (meaningful participation) kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap tata kelola pendidikan dan profesi kedokteran.
MGBKI berharap proses tersebut dapat memastikan substansi aturan yang baru benar-benar konsisten dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Theddeus menegaskan, revisi PP 28/2024 seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum untuk membangun kembali kepercayaan konstitusional atau constitutional trust di tengah masyarakat.
Baca Juga: Chocolatos X-Quest, Wahana Gondola Immersive 5D+ yang Seru untuk Wisata Keluarga
Dengan demikian, revisi aturan tersebut tidak hanya berorientasi pada perubahan sejumlah pasal, tetapi juga memastikan seluruh substansinya sejalan dengan putusan MK serta tetap menjaga independensi keilmuan.
“Pada akhirnya, independensi keilmuan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan dan keselamatan pasien,” pungkasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin