RADAR BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting, dalam perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan, mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA.
Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatannya sebagai wakil presiden. MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisi tersebut.
Baca Juga: Mika Lampu Kabut Mitsubishi Panther Pecah? Ini Cara Memperbaikinya
Hal itu disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Adies Kadir.
MK Tegaskan Kewenangan Berada di Lembaga Lain
Menurut MK, persoalan terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Karena itu, fakta mengenai tidak ditemukannya dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden.
“Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Adies.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara yang menyeret persoalan syarat pendidikan Gibran tersebut telah bergulir di MK sejak Senin (21/9/2026).
Dalam sidang pendahuluan, para pemohon memaparkan alasan gugatan sekaligus tuntutan yang diajukan kepada Mahkamah.
Para pemohon beranggapan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Mereka mempersoalkan tidak adanya bukti kelulusan SMA atau pendidikan sederajat yang dinilai memenuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, para pemohon juga mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut dinilai, membuat bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Baca Juga: Perlinsos: Daftar Bansos Digital 2027, Ini Syarat dan Caranya
Tak hanya itu, pemohon meminta Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan dan didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sejumlah Keputusan KPU Ikut Dipersoalkan
Dalam permohonannya, para pemohon turut meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan tersebut meliputi Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.
Kemudian, pemohon juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Tidak berhenti di situ, pemohon meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibatalkan.
Mereka juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diajukan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Sebagai permintaan terakhir, pemohon meminta agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Namun, terhadap tuntutan tersebut, MK menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berada pada lembaga yang telah ditentukan oleh konstitusi.
Dengan demikian, meskipun MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang digunakan untuk penyetaraan pendidikan minimal SMA, Mahkamah tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran sebagai wakil presiden. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim