RADAR BOGOR - Data pengunduran diri ASN pada Semester I 2026 sempat menimbulkan pertanyaan publik.
BKN kemudian memberikan penjelasan bahwa sebagian besar angka tersebut tidak berarti ASN benar-benar meninggalkan status kepegawaiannya.
BKN menyebut terdapat 2.722 orang dalam data pengunduran diri ASN Semester I 2026.
Baca Juga: Bansos Oktober-Desember 2026 untuk Desil 1-4, Ini Daftarnya
Namun, dari angka tersebut, sebanyak 1.147 orang tetap berstatus ASN karena beralih dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru.
BKN menjelaskan bahwa proses perpindahan tersebut memang mengharuskan pegawai mengundurkan diri terlebih dahulu dari instansi lama sebelum kemudian menjalankan tugas di instansi baru.
Dengan demikian, istilah “pengunduran diri” dalam konteks administrasi perpindahan instansi tidak selalu berarti seseorang meninggalkan profesi ASN.
Baca Juga: PKH Tak Cair Karena Game Terlarang, Ini Peluang Cair di Tahap 4
BKN juga menyampaikan bahwa terdapat 962 PNS yang masuk kategori pensiun dini, dengan administrasi surat keputusan pensiun yang baru diterbitkan pada Semester I 2026.
Sementara itu, BKN mencatat hanya 384 orang atau sekitar 14 persen yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun.
Kelompok tersebut terdiri atas 233 PNS dan 151 CPNS.
Baca Juga: PKH Terkendala Game Terlarang Kini Proses Cek Rekening, Ini Syaratnya
Penjelasan tersebut memberikan konteks penting dalam membaca statistik kepegawaian.
Khusus untuk PPPK, perkembangan itu memperlihatkan bahwa perubahan status kepegawaian dapat terjadi dalam kerangka mobilitas dan penataan ASN.
Masyarakat yang membaca informasi mengenai “banyak PPPK mengundurkan diri” karena itu perlu melihat rincian datanya.
Baca Juga: Jalan Saleh Danasasmita Batutulis Bogor Ditarget Selesai Akhir Oktober 2026, Awal November Uji Coba
Angka agregat tanpa konteks dapat menghasilkan pemahaman yang berbeda dari kondisi sebenarnya.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : bkn.go.id