PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13 pada 2026? Ini Dasar Hukumnya

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 06:17 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri. (Foto: Instagram @bank_indonesia)
Ilustrasi gaji ke-13 PPPK. (Foto: Instagram @bank_indonesia)

RADAR BOGOR - Kabar mengenai THR dan gaji ke-13 PPPK kembali menjadi perhatian setiap tahun. 

Untuk 2026, pemerintah telah menerbitkan dasar hukum khusus mengenai pemberian kedua pembayaran tersebut.

Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Baca Juga: Ribuan ASN Disebut Mundur, Ternyata Ini Faktanya

Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 3 Maret 2026.

Dengan demikian, pemberian THR dan gaji ketiga belas pada 2026 memiliki landasan hukum tersendiri.

Pemerintah kemudian menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 untuk mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran yang bersumber dari APBN. 

Baca Juga: PKH Tak Cair Karena Game Terlarang, Ini Peluang Cair di Tahap 4

Regulasi tersebut ditetapkan pada 4 Maret 2026.

Namun, ada hal penting yang perlu dipahami.

Besaran yang diterima tidak selalu sama antara satu PPPK dengan PPPK lainnya.

Baca Juga: Pernah Juara 3 Bogorku Bersih, RT 09 Kedungbadak Bogor Fokus Pertahankan Budaya Bersih Warga

Komponen pembayaran mengikuti ketentuan dalam PP 9/2026 dan aturan teknis yang berlaku.

Selain itu, untuk PPPK yang bekerja pada pemerintah daerah, teknis pembayaran yang bersumber dari APBD dapat diatur lebih lanjut melalui regulasi daerah.

Contohnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Pergub Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD 2026.

Baca Juga: Jalan R3 Jadi Prioritas RAPBD 2027, Pemkot Bogor Siapkan Pinjaman Rp400 Miliar

Hal serupa juga terlihat di sejumlah daerah lain.

Artinya, PPPK perlu membedakan antara dasar hukum nasional dengan petunjuk teknis pembayaran di instansi atau daerah masing-masing.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : PMK Nomor 13 Tahun 2026, PP Nomor 9 tahun 2026
THR PPPK 2026 gaji ke13 PPPK 2026 pppk dapat THR