RADAR BOGOR - Pemerintah menyiapkan puluhan ribu tenaga manajerial untuk menjalankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fisik koperasi bukanlah akhir dari program.
KDKMP membutuhkan orang yang menjalankan kegiatan usaha setiap hari.
Baca Juga: Mika Lampu Kabut Mitsubishi Panther Pecah? Ini Cara Memperbaikinya
Dalam rekrutmen nasional tahap pertama, pemerintah membuka 30.000 posisi Manajer KDKMP.
Berdasarkan FAQ resmi Panselnas, posisi tersebut berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Kebutuhan tersebut muncul karena pemerintah merancang KDKMP bukan hanya sebagai kantor koperasi.
Baca Juga: Perlinsos: Daftar Bansos Digital 2027, Ini Syarat dan Caranya
Dalam berbagai kebijakan pemerintah, koperasi tersebut diarahkan untuk memiliki fungsi ekonomi yang cukup luas.
Inpres 9/2025 menyebut kegiatan KDKMP dapat mencakup kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage, pergudangan dan logistik, dengan mempertimbangkan karakteristik serta potensi desa.
Dengan banyaknya unit kegiatan, pengelolaan profesional menjadi penting.
Baca Juga: Bukan Jaminan, Ini Kaitan PPG 2026 dengan Formasi ASN
Manajer harus mampu mengatur kegiatan operasional sekaligus memastikan setiap aktivitas tetap berada dalam tata kelola koperasi.
Kementerian Koperasi dalam pelatihan manajer menempatkan tata kelola koperasi, manajemen keuangan, digitalisasi, kewirausahaan, komunikasi dan kepemimpinan sebagai bagian dari materi pelatihan.
Artinya, pemerintah berupaya membangun kapasitas manajerial sejak sebelum koperasi beroperasi secara penuh.
Baca Juga: PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13 pada 2026? Ini Dasar Hukumnya
Pada sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyebut KDKMP diarahkan menjadi infrastruktur pemerintah di tingkat desa sekaligus offtaker hasil produksi masyarakat.
Pada Juli 2026, pemerintah melaporkan penyiapan 35.476 personel yang terdiri dari 30.000 manajer KDKMP dan 5.476 SDM pendukung.
Peran sebagai offtaker membuat manajer menghadapi tugas tambahan.
Baca Juga: PKH Terkendala Game Terlarang Kini Proses Cek Rekening, Ini Syaratnya
Mereka perlu memahami produk lokal, volume produksi, kualitas, kebutuhan pasar dan pola distribusi.
Contohnya, sebuah desa dapat menghasilkan komoditas pertanian dalam jumlah besar ketika panen.
Koperasi kemudian harus memiliki kemampuan untuk mengelola hasil tersebut, baik melalui penyimpanan, distribusi maupun kerja sama dengan pembeli.
Baca Juga: Warga Caringin Bogor Keluhkan DTSEN Tidak Sesuai, Begini Penjelasan Korcam PKH
Dalam konteks ini, manajer tidak hanya menjadi administrator.
Ia menjadi penghubung antara anggota koperasi, produsen, pemasok, konsumen dan jaringan distribusi.
Perpres 82/2026 yang baru diterbitkan pemerintah semakin menegaskan bahwa fase operasional KDKMP harus segera diselesaikan.
Baca Juga: Jalan R3 Jadi Prioritas RAPBD 2027, Pemkot Bogor Siapkan Pinjaman Rp400 Miliar
Kantor Staf Presiden menyebut pemerintah kini mendorong agar gerai yang siap dapat memperoleh pasokan barang dan melakukan transaksi.
Dengan demikian, tantangan 30.000 manajer tersebut semakin jelas: bukan sekadar hadir di lokasi, tetapi memastikan koperasi benar-benar menjalankan fungsi ekonominya.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Perpres 82/2026, Inpres 9/2025