Gibran Tetap Wapres Usai Putusan MK, Refly Harun Bicara Pemakzulan

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 09:27 WIB
Refly Harun dan Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana mengikuti sidang putusan MK, sementara Andi Azwan menunjukkan ekspresi senang setelah Gibran tidak didiskualifikasi. (Foto: Mahkamah Kontiusi)
Refly Harun dan Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana mengikuti sidang putusan MK, sementara Andi Azwan menunjukkan ekspresi senang setelah Gibran tidak didiskualifikasi. (Foto: Mahkamah Kontiusi)

RADAR BOGOR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan reaksi berbeda dari pihak-pihak yang mengikuti perkara tersebut.

Pakar hukum tata negara Refly Harun melihat adanya konsekuensi lain dari pertimbangan MK mengenai persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Sementara itu, relawan Andi Azwan justru merayakan putusan tersebut dengan melakukan sujud syukur karena Gibran tidak didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.

Dalam putusannya, MK menyatakan persoalan mengenai pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Refly Harun Singgung Peluang Pemakzulan Gibran

Refly Harun menilai putusan MK tersebut memiliki konsekuensi yang menarik. Menurut dia, putusan itu justru dapat disambut dengan alasan berbeda oleh dua kelompok yang memiliki kepentingan berlawanan.

“Baru kali ini putusan disambut gembira oleh dua pihak. Jadi satu pihak sangat gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah,” ujar Refly Harun saat sesi jumpa pers di Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026.

Baca Juga: Hari Hari Pasar Swalayan, Tempat Berburu Jajanan Legendaris yang Bertahan Sejak 1989

Refly mengacu pada pertimbangan MK yang menyebut persoalan terkait pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi ranah lembaga lain yang mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, pertimbangan tersebut membuka kemungkinan ditempuhnya mekanisme pemberhentian Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

Refly menjelaskan, mekanisme yang dimaksud dapat melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari DPR, kemudian MK, kembali ke DPR, hingga MPR sesuai mekanisme konstitusional.

“Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR,” ujar Refly.

Selain aspek hukum, Refly juga menyinggung persoalan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, seorang pejabat yang merasa sudah tidak lagi memenuhi harapan publik seharusnya mempertimbangkan sikap etis dalam menjalankan pemerintahan, termasuk kemungkinan mengundurkan diri.

“Tetapi kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi harapan, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri,” katanya.

Bahkan, Refly menyampaikan prediksinya bahwa Gibran berpotensi mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dalam waktu dekat.

“Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu-dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” ujar Refly.

Baca Juga: Jangan Tunggu Mata Bermasalah, RS Melania Bogor Ingatkan Pentingnya Pemeriksaan Sejak Dini

Andi Azwan dan Relawan Sujud Syukur

Respons berbeda ditunjukkan relawan Andi Azwan. Ia bersama sejumlah relawan menyambut putusan MK dengan melakukan sujud syukur.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk rasa syukur setelah MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima dan tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Andi Azwan dan para relawan mengikuti langsung perkembangan sidang pengucapan putusan MK yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena salah satu persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menegaskan kondisi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Putusan tersebut kemudian disambut Andi Azwan bersama para relawan dengan sujud syukur.

Bagi mereka, aksi tersebut menjadi bentuk kelegaan setelah proses persidangan mengenai perkara yang menyita perhatian publik tersebut berakhir.

MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon.

Sedangkan terkait pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Baca Juga: Desa Gunung Putri Bogor Punya Jurus, Bidik Juara Satu Desa Berprestasi Tingkat Nasional 2026

Dengan putusan tersebut, MK tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Putusan MK itu kemudian melahirkan dua respons berbeda. Refly Harun menilai pertimbangan Mahkamah dapat menjadi pintu bagi proses lain melalui mekanisme konstitusional.

Sementara itu, Andi Azwan bersama para relawan menyambut putusan dengan sujud syukur karena Gibran tetap menduduki posisi sebagai Wakil Presiden.

Perbedaan respons tersebut menggambarkan bagaimana putusan MK terkait Gibran masih menjadi perhatian publik setelah sidang pengucapan putusan pada 6 Oktober 2026. (Fauzan Kaifah/MG)

Editor : Yosep Awaludin
syarat pendidikan mahkamah konsitusi gibran