Putusan MK Soal Wapres Gibran, 4 Pihak Ini Disorot Vinus

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 15:15 WIB
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi.
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi.

RADAR BOGOR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya mengakhiri polemik. 

Di satu sisi, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Namun di sisi lain, MK menyatakan, tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena perkara yang diajukan sudah tidak lagi berada dalam konteks sengketa hasil Pilpres 2024. 

Baca Juga: kW vs kWh pada Mobil Listrik, Apa Bedanya? Ini Penjelasan Simpelnya

Kondisi tersebut kemudian mendapat sorotan dari Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi. 

Ia menilai, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dijawab oleh lembaga-lembaga negara terkait.

Menurut Yusfitriadi, setidaknya ada tiga sudut pandang yang perlu diperhatikan dalam membaca putusan tersebut, yakni aspek administratif, substantif, dan kewenangan.

Yusfitriadi Soroti Tiga Aspek Putusan MK

Dari sisi administratif, Yusfitriadi mempertanyakan, mengapa perkara tetap berlanjut hingga tahap pembuktian apabila sejak awal terdapat persoalan mengenai kedudukan hukum para pemohon.

Ia menilai, persoalan legal standing semestinya dapat diselesaikan pada tahap awal pemeriksaan sebelum perkara masuk lebih jauh ke pembuktian.

“Kalau secara administratif tidak memenuhi syarat, termasuk syarat legal standing, seharusnya MK tidak melanjutkan proses persidangan pada tahapan pembuktian,” kata Yusfitriadi dalam keterangannya kepada Radar Bogor, Kamis 8 Oktober 2026.

Ia berpandangan, proses tersebut semestinya dapat dihentikan sejak tahap dismissal atau pemeriksaan awal untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan.

Sementara dari sisi substantif, Yusfitriadi menyoroti bagian pertimbangan MK yang menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Dalam putusannya, MK memang menyatakan hal tersebut. 

Namun, Mahkamah juga menegaskan bahwa temuan itu tidak membuat MK berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. 

Baca Juga: BABYMONSTER Umumkan Comeback 23 Oktober 2026, Dijadwalkan Tampil di Jakarta

Yusfitriadi kemudian mempertanyakan, konsekuensi hukum dari temuan tersebut terhadap status Gibran yang kini telah menjabat sebagai Wakil Presiden.

“Kalau memang persyaratan pendidikan menjadi salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden, tentu temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana tindak lanjut hukumnya,” ujarnya.

Persoalan Kewenangan Jadi Titik Krusial

Aspek ketiga yang disoroti Yusfitriadi, kewenangan lembaga negara untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurut dia, permintaan untuk mendiskualifikasi calon dalam proses pemilu dan persoalan terhadap pejabat yang sudah dilantik merupakan dua situasi hukum yang berbeda.

Ia menilai, ketika seseorang masih berstatus calon, terdapat mekanisme kepemiluan yang dapat ditempuh melalui lembaga penyelenggara pemilu. 

Namun, setelah seseorang dilantik sebagai Wakil Presiden, mekanisme konstitusionalnya berbeda.

Pandangan tersebut sejalan dengan pertimbangan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. 

Mahkamah menyebut, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. 

Karena itu, perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024.

Atas dasar itu, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut. 

Empat Pihak Dinilai Perlu Memberikan Respons

Menurut Yusfitriadi, persoalan tidak semestinya berhenti setelah putusan MK dibacakan. 

Ia menyebut ada empat pihak yang menurut pandangannya perlu memberikan respons terhadap persoalan tersebut.

Pertama adalah DPR RI.

Yusfitriadi menilai, DPR memiliki posisi penting dalam menentukan langkah selanjutnya apabila persoalan status Wakil Presiden tersebut hendak dibawa ke ranah ketatanegaraan.

Baca Juga: Ditinggal Penghuninya, Rumah di Citeureup Bogor Terbakar Dini Hari, Penyebab Masih Misterius

Ia mengatakan, DPR perlu menjelaskan sikap dan mekanisme apa yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan konstitusi apabila memang terdapat persoalan serius terkait persyaratan seorang Wakil Presiden.

“Untuk menindaklanjuti putusan MK ini adalah DPR RI, apakah akan membiarkan persoalan tersebut tanpa penyelesaian atau menempuh mekanisme yang tersedia dalam konstitusi,” kata Yusfitriadi.

Kedua adalah penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.

Yusfitriadi menilai, kedua lembaga tersebut juga perlu memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan dan verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Menurutnya, pertanggungjawaban penyelenggara pemilu tidak cukup hanya melalui pernyataan publik, tetapi harus dilihat berdasarkan mekanisme hukum dan etik yang tersedia.

Dalam perkara di MK, KPU merupakan pihak Termohon, sementara Bawaslu hadir sebagai pihak terkait. 

KPU sebelumnya juga mempersoalkan kewenangan MK karena perkara tersebut dinilai berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu. 

Partai Pengusung dan Presiden Ikut Disorot

Pihak ketiga yang disebut Yusfitriadi adalah partai politik pengusung, terutama Partai Golkar.

Ia mempertanyakan, bentuk pertanggungjawaban politik maupun moral dari partai-partai yang mendukung Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut dia, persoalan tersebut setidaknya perlu dijawab secara terbuka kepada masyarakat agar tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik.

“Pertanggungjawaban itu bisa dilihat dari sisi substantif maupun moral. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai proses pencalonan tersebut,” ujarnya.

Pihak keempat yang disoroti adalah Presiden Republik Indonesia.

Yusfitriadi menilai Presiden juga perlu memberikan respons terhadap putusan MK tersebut, terutama karena persoalan yang muncul berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan posisi Wakil Presiden.

Ia berharap, pemerintah tidak hanya melihat perkara tersebut sebagai proses hukum yang telah selesai di MK, tetapi juga memperhatikan implikasi ketatanegaraan yang muncul dari pertimbangan putusan.

Menunggu Tindak Lanjut Setelah Putusan MK

Putusan MK sendiri tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. 

Mahkamah secara eksplisit menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara PHPU tersebut. 

Karena itu, menurut Yusfitriadi, pekerjaan berikutnya adalah memastikan bagaimana lembaga-lembaga negara membaca dan merespons pertimbangan MK tersebut.

Baca Juga: Gaikuro Grill Jatibening: Grill dan Suki Mulai Rp30 Ribu

Ia menilai, masyarakat telah menjalankan perannya dengan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Kini, menurut dia, bola berada di tangan para pemangku kepentingan negara untuk memberikan kejelasan.

“Masyarakat sudah sangat bertanggung jawab untuk membuka mata kita semua, di antaranya dengan berproses hukum di Mahkamah Konstitusi,” kata Yusfitriadi.

“Selanjutnya tinggal menunggu tanggung jawab dari stakeholder negara untuk merespons putusan MK agar persoalan ini tidak terus menyisakan masalah dan menjadi catatan dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia,” sambungnya.

Dengan demikian, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kini tidak hanya berbicara tentang isi putusan MK. 

Perdebatan berikutnya, bagaimana temuan dan batas kewenangan yang ditegaskan MK tersebut diterjemahkan ke dalam langkah hukum dan ketatanegaraan selanjutnya. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
mk gibran rakabuming raka wapres Yusfitriadi