RADAR BOGOR - Disahkannya Undang-Undang atau UU Satu Data Indonesia, membuka babak baru dalam tata kelola data nasional.
Di balik upaya menyatukan data pemerintah, regulasi ini juga membawa perubahan penting bagi desa yang selama ini lebih sering ditempatkan sebagai sumber informasi bagi pemerintah.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Ekologi, dan Manusia (FISEMA) IPB University sekaligus penggagas Data Desa Presisi, Prof. Sofyan Sjaf melihat, penguatan peran desa sebagai salah satu hal penting dari hadirnya UU Satu Data Indonesia.
Baca Juga: BRMP Bogor Siapkan 100 Peserta Hadapi Transisi ISO 19011:2026
Menurut Sofyan, desa ke depan tidak seharusnya hanya menjadi objek yang didata.
Desa perlu memiliki kemampuan untuk menghasilkan, memahami, memperbarui, sekaligus memanfaatkan data yang menggambarkan kondisi masyarakat dan wilayahnya.
Pandangan tersebut disampaikan Sofyan dalam wawancara di Ruang Dekanat FISEMA IPB University, Rabu (7/10/2026), sehari setelah DPR RI mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan menyebut, regulasi tersebut diperlukan untuk mengakhiri persoalan perbedaan data antar-kementerian dan lembaga.
“Kalau Satu Data Indonesia sudah dilakukan, artinya tidak ada lagi data yang simpang siur. Tidak ada lagi data yang masing-masing kementerian berbeda-beda terhadap satu masalah,” kata Sturman.
Pengesahan itu, menjadi landasan hukum baru bagi tata kelola data pemerintah yang mencakup standardisasi, interoperabilitas, keamanan, hingga pemanfaatan data untuk kepentingan nasional.
1. Desa Berubah dari Objek Menjadi Produsen Data
Sofyan menilai, perubahan paling mendasar berada pada cara melihat desa dalam ekosistem data nasional.
Jika sebelumnya desa lebih banyak menerima proses pendataan dari atas, kini desa didorong memiliki peran lebih aktif dalam menghasilkan data yang merepresentasikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Yang menarik adalah desa ditempatkan sebagai produsen data. Artinya, desa tidak lagi hanya menjadi objek pendataan, tetapi menjadi subjek yang membangun, memahami, dan memanfaatkan datanya sendiri,” ujar Sofyan dalam keterangannya kepada Radar Bogor.
Dengan posisi tersebut, desa memiliki peluang lebih besar menggunakan data sebagai pijakan dalam menentukan arah pembangunan.
Baca Juga: Viral Aniaya Penjual Sayur dan Rusak Lapak di Bogor, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Bui
Data sosial, ekonomi, kependudukan, hingga kondisi wilayah dapat menjadi bahan bagi pemerintah desa untuk menentukan persoalan yang perlu diprioritaskan.
2. Data dari Desa Bisa Jadi Dasar Kebijakan
Menurut Sofyan, penguatan peran desa sebagai produsen data juga berkaitan erat dengan pembangunan berbasis bukti.
Desa yang memiliki data akurat dapat melihat kondisi masyarakat secara lebih konkret.
Informasi tersebut kemudian bisa digunakan dalam menyusun perencanaan maupun mengevaluasi program pembangunan.
“Dengan data, desa akan memahami betul apa yang harus dilakukan ke depan. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan berdasarkan bukti,” jelasnya.
Konsep ini sejalan dengan gagasan Data Desa Presisi yang selama ini dikembangkan Sofyan bersama timnya di IPB University.
Data Desa Presisi menekankan pentingnya data yang akurat untuk menggambarkan kondisi aktual desa dan dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Artinya, data bukan sekadar angka dalam dokumen administrasi.
Data dapat menjadi alat bagi desa untuk membaca persoalan sekaligus menentukan langkah pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.
3. Big Data dari Bawah untuk Kurangi Salah Sasaran
Perubahan berikutnya adalah terbukanya peluang membangun ekosistem big data dari tingkat desa atau pendekatan bottom-up.
Sofyan menilai pendekatan tersebut penting karena data yang berasal langsung dari lapangan dapat membantu pemerintah melakukan pengecekan secara berjenjang.
Baca Juga: Warga Bogor, Mobil Tua Susah Distarter? Bisa Jadi Ini Biang Keroknya
Ia menyontohkan, persoalan penentuan kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan hingga penyaluran bantuan sosial.
Data yang diperbarui dan diverifikasi dari tingkat desa dinilai dapat membantu mengurangi potensi ketidaktepatan sasaran.
“Dengan big data dari bawah, kesalahan penentuan desil, kesalahan pemberian bantuan, maupun kesalahan dalam menentukan warga miskin dapat diminimalkan. Semua dapat dimonitor dari bawah ke atas maupun sebaliknya,” katanya.
Namun, pemanfaatan teknologi digital tersebut tetap membutuhkan kesiapan di tingkat desa.
Kapasitas aparatur dan masyarakat perlu diperkuat agar data tidak berhenti pada proses pengumpulan, tetapi terus diperbarui, diverifikasi, dan digunakan dalam pengambilan keputusan.
Desa Bisa Menguji Ketepatan Program Pemerintah
Sofyan juga melihat posisi baru desa akan membuat pemerintah desa memiliki peran lebih besar dalam memeriksa kesesuaian berbagai program pembangunan.
Ketika pemerintah pusat maupun daerah membawa program ke tingkat desa, data yang dimiliki desa dapat menjadi alat untuk melihat apakah sasaran program tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Semua sektor pemerintahan yang berkepentingan akan masuk ke desa. Dengan data yang kuat, desa dapat memverifikasi apakah program dan target pembangunan sesuai atau tidak,” ujarnya.
Dengan demikian, desa bukan hanya menjadi tempat pelaksanaan program pemerintah.
Baca Juga: Lionel Messi Pensiun, Cristiano Ronaldo Tulis Pesan Haru
Desa juga memiliki basis informasi untuk memberikan gambaran mengenai kebutuhan riil masyarakat.
Dari Data Desa, Pembangunan Diharapkan Makin Presisi
Sofyan menilai perubahan paradigma tersebut dapat memperkuat pembangunan dari bawah.
Ketika data dibangun berdasarkan kondisi faktual di tingkat desa, kebijakan yang lahir di tingkat lebih tinggi memiliki pijakan informasi yang lebih dekat dengan realitas masyarakat.
IPB University sendiri telah lama mengembangkan pendekatan Data Desa Presisi yang memadukan data spasial, sensus, partisipasi masyarakat, dan teknologi digital untuk menghasilkan gambaran desa secara lebih akurat.
Karena itu, pengesahan UU Satu Data Indonesia dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat posisi desa dalam rantai tata kelola data nasional.
“Desa akan menjadi arena penting pembangunan. Ketika desa mampu menghasilkan data yang sesuai dengan realitas, maka perencanaan dan implementasi pembangunan juga akan semakin presisi,” pungkas Sofyan. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti