HMI MPO Unhas Desak DPR MPR Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Wakil Presiden

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 22:40 WIB
Ketua Koordinator Komisariat HMI (MPO) Universitas Hasanuddin Cabang Makassar, Andi Muhammad Fikram Azhari. Foto: Dok Pribadi for Radar Bogor
Ketua Koordinator Komisariat HMI (MPO) Universitas Hasanuddin Cabang Makassar, Andi Muhammad Fikram Azhari. Foto: Dok Pribadi for Radar Bogor

RADAR BOGOR – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya mereda. Kali ini, desakan datang dari HMI MPO Koordinator Komisariat Universitas Hasanuddin (Unhas) Cabang Makassar.

Mereka meminta DPR dan MPR menindaklanjuti persoalan putusan MK soal Wakil Presiden tersebut melalui mekanisme ketatanegaraan yang tersedia.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga: Pelatih Kota Bogor Dapat Mandat Khusus Kejar Target 100 Emas di Porprov Jabar

Namun, dalam pertimbangan perkara, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Ketua Korkom HMI MPO Unhas Cabang Makassar, Andi Muhammad Fikram Azhari, menilai pemenuhan syarat untuk menduduki jabatan publik merupakan bagian penting dari legitimasi demokrasi.

Menurutnya, setiap pejabat negara harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Sebagai negara hukum yang mengagungkan akuntabilitas, masyarakat berhak mendapatkan jaminan utuh bahwa setiap pejabat negara tanpa terkecuali telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Fikram dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Baca Juga: Pasar Gembrong Sukasari Kantongi SNI, Jadi Pasar Rakyat Ketiga di Kota Bogor

HMI Soroti Temuan MK soal Dokumen Pendidikan

Fikram menyoroti ketentuan mengenai pendidikan minimum calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan kelengkapan dokumen dalam Pasal 227 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam proses persidangan, sejumlah dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran turut diperiksa. Di antaranya certificate of attendance, catatan akademik serta keterangan mengenai nilai.

MK kemudian menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Baca Juga: 10 Oktober Jadi Awal Proses PKH BPNT Tahap 4, Cek Data KPM yang Jadi Prioritas

Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. MK menilai perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Selain itu, Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Putusan MK juga menyebut persoalan mengenai pemenuhan syarat tersebut berada dalam ranah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

HMI Pertanyakan Lembaga yang Harus Menindaklanjuti

Bagi HMI MPO Korkom Unhas, putusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti persoalan pemenuhan syarat jabatan.

Baca Juga: Bankeu Rp1,5 Miliar Belum Cair ke Semua Desa di Megamendung Bogor, Ini Kendalanya

“Apabila MK dalam pertimbangannya menguraikan tidak adanya bukti yang meyakinkan, lalu melalui mekanisme apa dan oleh lembaga mana persoalan pemenuhan syarat konstitusional ini diselesaikan secara tuntas?” ujar Fikram.

HMI menilai persoalan persyaratan jabatan publik tetap perlu mendapat perhatian meskipun seseorang telah dilantik dan menjalankan jabatannya.

Atas dasar itu, HMI MPO Korkom Unhas Cabang Makassar mendesak DPR dan MPR menggunakan fungsi ketatanegaraan yang dimiliki untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Baca Juga: Mariano Peralta 'Menggila', Persib Bandung Taklukkan Port FC

Mereka meminta setiap proses yang dilakukan nantinya berlangsung secara transparan, objektif dan berdasarkan ketentuan konstitusi.

Fikram menegaskan, desakan tersebut menurutnya bukan otomatis bermakna meminta Gibran diberhentikan atau dimakzulkan. Fokus utama HMI, kata dia, adalah memastikan persoalan pemenuhan syarat jabatan diperiksa melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang tepat.

“Bagi kami, seluruh penyelenggaraan kekuasaan wajib tunduk pada landasan hukum dan prinsip-prinsip konstitusi,” tegasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
wakil presiden hmi dpr mpr unhas