KAI Mulai Jaga 5 Perlintasan Kereta Api di Bekasi dan Tangerang, Ini Lokasinya

Reka Faturachman • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:49 WIB
Pengoperasian JPL 156 Tigaraksa- Cikoya. KAI mulai menjaga lima perlintasan sebidang kereta api. (Foto: Humas PT KAI Daop 1 Jakarta)
Pengoperasian JPL 156 Tigaraksa- Cikoya. KAI mulai menjaga lima perlintasan sebidang kereta api. (Foto: Humas PT KAI Daop 1 Jakarta)

RADAR BOGOR – Keselamatan pengguna jalan di perlintasan kereta api terus menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Mulai Jumat 9 Oktober 2026, KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta resmi menempatkan petugas penjaga di 5 perlintasan sebidang kereta api yang sebelumnya belum dijaga di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang, Banten.

Langkah ini menjadi bagian dari program peningkatan keselamatan di 33 titik perlintasan sebidang kereta api yang berada di wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta sepanjang 2026.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa penempatan petugas bertujuan meningkatkan keamanan pengguna jalan sekaligus mendukung keselamatan perjalanan kereta api.

Penjagaan di lima lokasi tersebut dilakukan oleh petugas yang telah memiliki sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun lima perlintasan sebidang yang mulai mendapatkan penjagaan KAI meliputi :

Baca Juga: Perbaikan Jalan Kebon Pedes Kota Bogor Capai 70 Persen, Target Rampung Akhir Oktober

  1. JPL 126, lintas Lemahabang–Kedunggedeh, Km 51+733, Jalan Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

  2. JPL 124, lintas Lemahabang–Kedunggedeh, Km 52+830, Jalan Rawa Gebang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

  3. JPL 98, lintas Tambun–Cibitung, Jalan Walet, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

  4. JPL 156, lintas Tigaraksa–Cikoya, Jalan Wirasaba, Kabupaten Tangerang, Banten.

  5. JPL 98, lintas Cisauk–Cicayur, wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Untuk memperkuat pengamanan, KAI juga melengkapi perlintasan tersebut dengan sejumlah fasilitas keselamatan.

Fasilitas itu mencakup rambu peringatan yang dipasang sebelum perlintasan, sirene sebagai penanda saat kereta api akan melintas, serta palang pintu untuk mencegah kendaraan memasuki jalur rel.

Franoto menjelaskan, keberadaan fasilitas tersebut didukung oleh petugas yang telah menjalani proses seleksi, pendidikan, pelatihan, hingga sertifikasi kompetensi.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap petugas memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugas penjagaan perlintasan sesuai prosedur operasional.

Melalui penambahan penjagaan ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api di wilayah Bekasi serta Tangerang semakin meningkat. (fat)

Editor : Yosep Awaludin
kai perlintasan kereta api jawa barat