RADAR BOGOR - Belum lama ini, beberapa perwakilan guru swasta sambangi Komisi X DPR RI saat RDPU terkait tata kelola guru dalam RUU tentang Sisdiknas.
Para guru swasta tersebut menyuarakan tentang beberapa hal yang berhubungan dengan nasib mereka, seolah dianaktirikan, tidak seperti guru negeri punya jenjang karir jelas untuk kedepannya.
Guru PPPK sekolah negeri akan mengalami proses alih status menjadi PNS pada tahun 2027. Sementara itu, guru swasta masih belum mempunyai kesempatan sama.
Baca Juga: LDK SMAN 5 Bogor 2026, Bekali Siswa Ilmu Kepemimpinan hingga Administrasi Organisasi
Hingga mereka menyerukan nasib pilu tersebut demi mewujudkan kesetaraan guru swasta dengan negeri. Simak penjelasan singkatnya di sini.
Melansir informasi dari YouTube Harian Guru, ada beberapa poin penting terkait perbedaan perlakuan guru swasta dan negeri.
Landasan Hukum Kesetaraan Guru Swasta dan Negeri
Baca Juga: Data Bansos PKH BPNT Diperbarui, RT dan RW Punya Peran Penting dalam Pendataan
Dalam sebuah kesempatan seorang perwakilan dari forum guru sekolah swasta menyampaikan peraturan perundangan tentang kesetaraan dengan guru negeri.
“Kami menyampaikan beberapa regulasi peraturan perundangan. Landasan hukum, tuntutan kesetaraan guru swasta dan guru negeri,” kata narasumber.
“Undang-Undang payung hukum untuk guru itu ada UU Siknas dan UU Guru dan Dosen. Di dalam UU yang banyak tersebut tidak ada satupun yang menyebutkan guru swasta harus digaji 200 gitu, boleh digaji 100, nggak ada,” ucapnya.
Baca Juga: Siswa SDN di Kota Bogor Lebih Senang Makan MBG Prasmanan, Ini Alasannya
Selanjutnya, narasumber memaparkan terkait regulasi turunan berhubungan dengan standar kualifikasi akademik, yang mana tidak tersentuh adalah guru swasta.
“Ada PP Nomor 19 Tahun 2017 yang perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru mewajibkan standar kualifikasi akademik kompetensi dan seterusnya itu bagus semua,” ujarnya.
“Terus Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 Tentang ASN gitu. Regulasi sebanyak itu yang tidak tersentuh adalah guru swasta,” imbuhnya.
Baca Juga: Resep Ayam Kukus Pedas Praktis, Juicy, Gurih, dan Tidak Amis
Harapan Munculnya Peraturan Perundangan Baru Terkait Gaji Guru Swasta
Mereka yang tergabung dalam organisasi dari guru sekolah swasta mengungkapkan sudah sering mengutarakan keluh kesahnya pada beberapa pihak, bukan hanya satu pintu saja.
Bahkan, dari hasil tersebut sempat dijanjikan adanya peraturan perundangan baru tentang gaji guru sekolah swasta.
Baca Juga: Emil Audero Bikin Bangga! Dapat Guard of Honour dari Rayo Vallecano Usai Bawa Indonesia Juara
“Kami yang tergabung dalam perisai ini, sudah bertahun-tahun mondar-mandir ke Kemenag, Diknas. Tanggal 20 Mei kemarin kami demo di depan DPR, perwakilan 11 orang diterima oleh Badan Legislasi,” ungkap narasumber.
“Kami sudah hampir semua pintu kami masuki, bulan lalu di BAM (Badan Aspirasi Masyarakat) DPR. Hasil kami tanggal 20 Mei lalu dijanjikan akan muncul regulasi atau peraturan perundangan baru yang menyebut munculnya upah atau gaji untuk guru swasta seluruh Indonesia termasuk Madrasah,” jelasnya.
Guru Swasta Cemburu dengan Honorer Sekolah Negeri
Baca Juga: Jelaskan Data Penggunaan Air Waduk Jatiluhur, Dedi Mulyadi: Musim Hujan Berlimpah Ruah
Masih melansir dari sumber yang sama, guru swasta merasa cemburu dengan honorer sekolah negeri. Pasalnya, sampai tahun 2026 masih banyak yang diangkat jadi PPPK.
“Guru swasta ini cemburu dengan teman-teman honorer sekolah negeri. Banyak honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu. PP Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 menyebut nggak boleh lagi ada honorer, tapi sampai 2026 masih ratusan ribu,” kata narasumber.
“Sudah dilarang di 2005 tetap masuk dengan cara yang kami nggak tahu. Karena sampai detik ini saya jadi guru sekolah swasta belum pernah lihat info loker honorer negeri,” ungkapnya.
Baca Juga: 7 Kerusakan Wiper Mobil yang Perlu Diwaspadai, Kenali Penyebab dan Cara Mencegahnya
Sementara itu soal kompetensi, perwakilan guru sekolah swasta meyakini lebih kompeten dengan serangkaian tes yang tidak mudah dialami dirinya dan teman-teman guru swasta lainnya.***
Editor : Mera Puspita Sari
Sumber : YouTube HARIAN GURU