Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Surat Edaran Mendagri Terbaru

Mera Puspita Sari • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 14:41 WIB
Ilustrasi pelantikan PPPK Paruh Waktu (Foto: Instagram/@dpr_ri, diolah Meta AI).
Ilustrasi pelantikan PPPK Paruh Waktu (Foto: Instagram/@dpr_ri, diolah Meta AI).

RADAR BOGOR - Kekhawatiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terkait masa kontrak perlahan terkikis. Pasalnya, Pemerintah melalui Mendagri menetapkan Surat Edaran Terbaru.

Surat Edaran Mendagri tersebut menjelaskan terkait pemutusan kontrak, perpanjangan hingga kebutuhan data PPPK paruh waktu yang berada di seluruh wilayah Nusantara.

Bagi PPPK paruh waktu, masih ada peluang untuk terus mengemban tugas sesuai bidangnya sampai batas waktu akhir kontrak yang ditentukan sesuai tercantum dalam Surat Edaran Mendagri paling baru.

Baca Juga: Toyota FT 86 Arief Muhammad Berubah Jadi Bergaya AE86, Pakai Lampu Pop Up

Lantas, seperti apa penjelasan mengenai masa kontrak PPPK paruh waktu terbaru? Simak ulasan singkatnya di sini.

Keberlanjutan PPPK Pemerintah Paruh Waktu Sesuai SE Mendagri Terbaru

Kabar baik bagi PPPK paruh waktu tentang masa kerjanya. Melansir informasi dari YouTube Tutorial dan Informasi, belum lama ini ada Surat Edaran Mendagri paling baru yang ditujukan pada Gubernur, Bupati, Walikota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Polres Bogor Sisir Alun-Alun pada Malam Akhir Pekan, Warga Diimbau Waspada Pencopetan

Keberlanjutan PPPK Paruh Waktu sampai Desember 2026, yang mana disesuaikan dengan berbagai Undang-Undang didalamnya.

“Ketentuan ini ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan seterusnya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. PP Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah, PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Selanjutnya PP Menpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu,” kata narator.

Sesuai yang tertulis pada SE tersebut menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian supaya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja PPPK Paruh Waktu mulai Oktober, November, Desember.

Baca Juga: SMK Ash Shoheh 1 Citeureup Bogor Jadi Tuan Rumah Pelatihan Literasi dan Numerasi Enam SMK

Namun, tetap ada pengecualian sesuai alasan sah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang mana hal tersebut meliputi empat elemen.

“Satu memasuki BUP (Batas Usia Pensiun), dua mengundurkan diri atas permintaan sendiri, tiga melakukan pelanggaran disiplin berat, empat meninggal dunia,” ucap narator.

Hal-Hal Terkait Ketentuan Perpanjangan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Target Tembus Pasar Global, Empat Gim Papan Karya Kreator Muda Diuji di Kota Bogor

Selama masa kerja belum selesai, pihak berkepentingan tetap melakukan sesuai yang tercantum dalam poin B SE terbaru. Contohnya seperti evaluasi kinerja secara objektif, terukur, terdokumentasi terhadap PPPK Paruh Waktu masa kerjanya berakhir Desember 2026.

Selanjutnya terkait penganggaran, Pemerintah Daerah tetap memastikan cukup alokasi anggaran belanja untuk mendanai PPPK sampai Desember 2026.

Selain itu, Pemerintah Daerah selalu berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB, BKN, Kemendagri yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Gaji 9.288 PPPK Kabupaten Bogor Capai Rp544 Miliar, Pemkab Berharap Ditanggung APBN

Bupati maupun Walikota akan menyampaikan laporan SE Mendagri pada Gubernur. Lalu, Gubernur memberikan rekapitulasi laporan pelaksanaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota di wilayahnya pada Mendagri melalui Dirjen Otda.

Laporan disampaikan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak surat Menteri telah resmi ditetapkan.***

Editor : Mera Puspita Sari
Sumber : youtube Tutorial dan Informasi
Surat Edaran Mendagri Kontrak PPPK Paruh Waktu PPPK Paruh Waktu