Aturan Baru PPPK Paruh Waktu 2026, Wajib Tahu 7 Hal Ini

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:29 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu (Instagram @disdiksleman)
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (Instagram @disdiksleman)

RADAR BOGOR - Perkembangan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan aturan khusus mengenai PPPK Paruh Waktu pada 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Regulasi tersebut ditetapkan pada 19 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 26 Juni 2026.

Baca Juga: Incar Formasi CPNS 2027? Intip Instansi yang Wajib Dicek

Kehadiran aturan ini penting karena PPPK Paruh Waktu bukan sekadar istilah administratif. 

Pemerintah secara khusus mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, hingga kemungkinan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Ada sejumlah jabatan nonmanajerial yang disebut secara eksplisit dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: Per 12 Oktober 2026, Bukti Transaksi KKS Mandiri, BRI dan BNI Susulan Tahap 3

1. Guru

Guru termasuk salah satu jabatan yang dapat diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu.

2. Dosen

Regulasi juga mencantumkan dosen sebagai salah satu jabatan yang dapat masuk dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu.

3. Tenaga kesehatan

Tenaga kesehatan juga termasuk dalam ruang lingkup jabatan yang diatur.

Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2027? Persiapkan 4 Hal Penting Ini

4. Pengelola Umum Operasional

Jabatan operasional juga menjadi bagian dari skema tersebut.

5. Operator Layanan Operasional

Jabatan operator layanan turut tercantum.

6. Pengelola Layanan Operasional

Baca Juga: Berburu Bacang Viral di Bogor, Pak Hadi Tawarkan Isian Telur Asin hingga Topping Jando

Regulasi memasukkan jabatan pengelola layanan operasional.

7. Penata Layanan Operasional

Jabatan ini juga masuk dalam cakupan pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Dengan demikian, masyarakat yang mencari informasi mengenai PPPK 2026 perlu membedakan antara seleksi PPPK umum dan kebijakan PPPK Paruh Waktu. 

Baca Juga: Review Mazda 6 Estate Bekas: Wagon Elegan Harga Termurah

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan karena mekanisme dan dasar hukumnya dapat berbeda.

Pemerintah menerbitkan regulasi tersebut dalam konteks penataan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. 

Oleh karena itu, informasi mengenai PPPK Paruh Waktu perlu dibaca berdasarkan regulasi resmi, bukan hanya unggahan media sosial.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026
PPPK Paruh Waktu September 2026 PPPK 2026 PPPK Paruh Waktu