RADAR BOGOR - Perkembangan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan aturan khusus mengenai PPPK Paruh Waktu pada 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Regulasi tersebut ditetapkan pada 19 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 26 Juni 2026.
Baca Juga: Incar Formasi CPNS 2027? Intip Instansi yang Wajib Dicek
Kehadiran aturan ini penting karena PPPK Paruh Waktu bukan sekadar istilah administratif.
Pemerintah secara khusus mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, hingga kemungkinan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Ada sejumlah jabatan nonmanajerial yang disebut secara eksplisit dalam regulasi tersebut.
Baca Juga: Per 12 Oktober 2026, Bukti Transaksi KKS Mandiri, BRI dan BNI Susulan Tahap 3
1. Guru
Guru termasuk salah satu jabatan yang dapat diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu.
2. Dosen
Regulasi juga mencantumkan dosen sebagai salah satu jabatan yang dapat masuk dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu.
3. Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan juga termasuk dalam ruang lingkup jabatan yang diatur.
Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2027? Persiapkan 4 Hal Penting Ini
4. Pengelola Umum Operasional
Jabatan operasional juga menjadi bagian dari skema tersebut.
5. Operator Layanan Operasional
Jabatan operator layanan turut tercantum.
6. Pengelola Layanan Operasional
Baca Juga: Berburu Bacang Viral di Bogor, Pak Hadi Tawarkan Isian Telur Asin hingga Topping Jando
Regulasi memasukkan jabatan pengelola layanan operasional.
7. Penata Layanan Operasional
Jabatan ini juga masuk dalam cakupan pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, masyarakat yang mencari informasi mengenai PPPK 2026 perlu membedakan antara seleksi PPPK umum dan kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Review Mazda 6 Estate Bekas: Wagon Elegan Harga Termurah
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan karena mekanisme dan dasar hukumnya dapat berbeda.
Pemerintah menerbitkan regulasi tersebut dalam konteks penataan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Oleh karena itu, informasi mengenai PPPK Paruh Waktu perlu dibaca berdasarkan regulasi resmi, bukan hanya unggahan media sosial.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026