RADAR BOGOR - Membahas penghasilan PPPK tidak cukup hanya melihat gaji pokok.
Regulasi pemerintah juga mengatur pemberian tunjangan bagi PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan.
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 menyebut PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Baca Juga: Tinggal di Hotel Berbulan-bulan, Begini Kisah Thom Haye Temukan Rumah Nyaman di Bandung
Secara umum, komponen tunjangan yang diatur meliputi:
1. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga merupakan salah satu komponen penghasilan yang berkaitan dengan status keluarga pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Tunjangan pangan
PPPK juga dapat memperoleh tunjangan pangan sesuai ketentuan instansinya.
Baca Juga: Saung Resep Cinere Depok: Nongkrong Asri Pinggir Danau Gratis
3. Tunjangan jabatan struktural
Bagi jabatan yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh tunjangan jabatan, komponen tersebut dapat masuk dalam penghasilan.
4. Tunjangan jabatan fungsional
PPPK yang menduduki jabatan fungsional dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan jabatan dan regulasi yang mengaturnya.
5. Tunjangan lainnya
Baca Juga: Nasib Karier PPPK dan ASN: BKN Cek Profiling 600 Ribu Pegawai
Regulasi juga membuka ruang bagi pemberian tunjangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan instansi.
Hal yang perlu diperhatikan adalah tidak semua PPPK otomatis menerima nominal tunjangan yang sama.
Besaran dan jenis tunjangan dapat dipengaruhi oleh jabatan, instansi, serta aturan pemerintah pusat atau daerah yang menjadi dasar pembayarannya.
Baca Juga: Jadwal TPG Triwulan III Oktober 2026, Alur SKTP dan Solusi Data Invalid
Karena itu, dua PPPK dengan gaji pokok yang sama belum tentu mempunyai total penghasilan bulanan yang sama.
Untuk calon pelamar PPPK, informasi mengenai gaji sebaiknya selalu dibedakan menjadi dua bagian: gaji pokok dan total penghasilan setelah tunjangan.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Perpres Nomor 11 Tahun 2024