RADAR BOGOR - Dua pegawai PPPK yang berada pada golongan yang sama belum tentu memiliki gaji pokok dengan nominal yang sama.
Penyebabnya adalah tabel gaji PPPK memperhitungkan masa kerja golongan atau MKG.
Hal tersebut terlihat dalam lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang memuat tabel gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Baca Juga: Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini 5 Tunjangan yang Bisa Diterima PPPK
Contohnya, PPPK Golongan IX memiliki rentang gaji Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.
Artinya, angka Rp3,2 juta bukan berarti seluruh PPPK Golongan IX menerima jumlah tersebut.
Demikian pula angka Rp5,2 juta bukan berarti seluruh PPPK Golongan IX langsung menerima gaji sebesar itu.
Baca Juga: 5 Poin Surat Edaran Kemensos: Penyaluran Bansos Tahap 4 hingga Skema Tunai 2027
Besaran tersebut berada dalam rentang yang ditentukan berdasarkan masa kerja golongan.
Pola yang sama berlaku pada golongan lainnya.
Pada Golongan XVII, misalnya, rentang gaji yang ditetapkan adalah Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.
Karena itu, ketika mencari informasi “gaji PPPK per bulan”, calon pelamar sebaiknya tidak hanya melihat satu angka.
Baca Juga: Saung Resep Cinere Depok: Nongkrong Asri Pinggir Danau Gratis
Ada setidaknya tiga informasi yang perlu diperhatikan:
• Golongan PPPK;
• Masa kerja golongan;
• Tunjangan yang melekat pada jabatan dan instansi.
Ketiga faktor tersebut membuat jumlah penghasilan yang diterima pegawai dapat berbeda.
Baca Juga: Epson Anniversary Bagi-Bagi Promo Projector, Reward Rp150 Ribu dan Cashback Rp300 Ribu
Pemerintah sendiri menetapkan perubahan tabel gaji PPPK melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan ketentuan perubahan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Karena belum ada regulasi pengganti yang ditemukan dalam sumber resmi yang mengubah tabel tersebut, angka dalam Perpres 11/2024 tetap menjadi rujukan utama untuk tabel gaji pokok PPPK.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Perpres Nomor 11 Tahun 2024