Nilai Kinerja PPPK Turun, Akankah Di-PHK? Cek Aturannya

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:38 WIB
Ilustrasi penandatanganan kontrak PPPK (Instagram @disdikjabar/Diolah dengan Gemini AI)
Ilustrasi penandatanganan kontrak PPPK (Instagram @disdikjabar/Diolah dengan Gemini AI)

RADAR BOGOR - Evaluasi kinerja merupakan hal penting dalam pengelolaan pegawai pemerintah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Karena hubungan kerja PPPK didasarkan pada perjanjian untuk jangka waktu tertentu, persoalan kinerja dan kelanjutan kontrak perlu dipahami dengan cermat oleh setiap pegawai.

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah perbedaan antara hasil evaluasi kinerja, pembinaan pegawai, penjatuhan sanksi, dan keputusan mengenai kelanjutan hubungan kerja. 

Baca Juga: Bus Travel Terjun ke Jurang di Ciawi Bogor, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Keempatnya tidak selalu merupakan tahapan yang identik dan tidak boleh disamakan tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjadi salah satu rujukan untuk memahami pengelolaan PPPK. 

Di samping itu, pegawai perlu membaca perjanjian kerja dan ketentuan penilaian kinerja yang berlaku pada instansi masing-masing.

Baca Juga: Mercedes-Benz W210 New Eyes: Masih Layak Jadi Mobil Harian?

Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya masalah, pegawai sebaiknya meminta penjelasan tentang indikator yang dinilai, periode penilaian, dan aspek pekerjaan yang perlu diperbaiki. 

Penjelasan tersebut membantu pegawai memahami apakah persoalan berkaitan dengan pencapaian target, kedisiplinan, pelaksanaan tugas, atau faktor lain.

Pegawai juga dapat menyimpan dokumen target kinerja, laporan pekerjaan, bukti penyelesaian tugas, dan hasil komunikasi dengan atasan. 

Baca Juga: Motor Listrik BRABUS Urban E Edisi Khusus Cuma 10 Unit, Harganya Fantastis

Dokumentasi yang baik dapat membantu memastikan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan informasi yang benar.

Sementara itu, instansi perlu menyampaikan hasil evaluasi secara jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku. 

Keputusan mengenai hubungan kerja tidak semestinya dipahami hanya dari percakapan informal atau kabar yang belum dikonfirmasi.

Baca Juga: Megawati vs Moma di KOVO Cup 2026, Siapa Lebih Tajam?

Bagi PPPK yang kontraknya mendekati akhir, penting untuk menanyakan apakah evaluasi tersebut berkaitan dengan perpanjangan perjanjian, pembinaan kinerja, atau proses administratif lain. 

Jangan berasumsi bahwa satu nilai rendah otomatis berarti pemecatan, tetapi jangan pula mengabaikan hasil evaluasi yang memerlukan perbaikan.

Dengan memahami dasar penilaian dan isi perjanjian kerja, pegawai dapat mempersiapkan diri lebih baik. 

Baca Juga: Suzuki Every: Minibus Jepang Langka di Indonesia

Kepastian mengenai kelanjutan kontrak tetap perlu diperoleh melalui keputusan dan informasi resmi instansi yang berwenang.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
kontrak pppk kinerja pppk menurun pppk