ASN Melanggar Disiplin, Siapa yang Berhak Memecat? Cek Ini

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:10 WIB
Para ASN Kota Bogor sedang mengikuti upcara bendera.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN)

RADAR BOGOR - Ketika muncul dugaan pelanggaran disiplin ASN, pertanyaan yang sering timbul adalah siapa yang berhak menentukan hukuman dan apakah seorang atasan langsung dapat langsung memberhentikan pegawai. 

Untuk menjawabnya, masyarakat perlu memahami bahwa pengelolaan status kepegawaian mengikuti pembagian kewenangan dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan.

BKN memiliki Direktorat Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara yang menjalankan fungsi teknis di bidang layanan status dan pemberhentian ASN. 

Baca Juga: Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Ini Syarat Terbaru PKH dan BPNT

Informasi resmi BKN menjelaskan bahwa direktorat tersebut melaksanakan fungsi terkait penetapan pertimbangan teknis status ASN serta koordinasi kebijakan layanan status dan pemberhentian.

Dalam praktiknya, proses pemberhentian tidak selalu selesai melalui satu surat yang dibuat oleh atasan langsung. 

Alur administrasi dapat melibatkan unit pengelola kepegawaian, pejabat yang berwenang, BKN untuk layanan atau pertimbangan teknis sesuai kewenangannya, dan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam penetapan keputusan.

Baca Juga: Reses di Cigudeg, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Tampung Aspirasi Warga

Hal ini bukan berarti setiap kasus harus melewati prosedur yang identik. 

Jenis pegawai, alasan pemberhentian, kewenangan instansi, dan dasar hukum dapat memengaruhi proses yang harus ditempuh. 

Oleh karena itu, pegawai yang menerima pemberitahuan mengenai dugaan pelanggaran perlu memeriksa dokumen dan dasar aturan yang disebutkan.

Baca Juga: Mobil Listrik Aman Terobos Banjir? Kenali Batas Genangan dan 4 Hal yang Wajib Diperhatikan

Apabila pegawai menilai terdapat kekeliruan administratif, langkah yang bijak adalah meminta penjelasan tertulis dan memanfaatkan mekanisme keberatan atau upaya administratif yang tersedia sesuai jenis keputusan serta ketentuan yang berlaku. 

Untuk perkara yang kompleks, konsultasi dengan tenaga hukum yang memahami hukum kepegawaian dapat membantu.

Masyarakat juga sebaiknya tidak menyimpulkan bahwa seseorang telah dipecat hanya karena menerima teguran, dipanggil untuk pemeriksaan, atau menjadi subjek evaluasi. 

Baca Juga: BRI Raih 36 Penghargaan di TBCCI 2026, Sabet Posisi 1st Runner Up

Setiap tahap memiliki arti administratif yang berbeda.

Memahami kewenangan dan alur resmi dapat membantu pegawai serta masyarakat membedakan pemeriksaan, hukuman disiplin, pemberhentian sementara, dan pemberhentian definitif. 

Kepastian status harus merujuk pada dokumen resmi yang diterbitkan pihak berwenang.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : bkn.go.id
asn melanggar disiplin asn aparatur sipil negara