Bukan Cuma Guru, Ini 7 Formasi PPPK Paruh Waktu

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:28 WIB
Ilustrasi PPPK guru sekolah rakyat. (Foto: Instagram @kemensosri)
Ilustrasi PPPK guru. (Foto: Instagram @kemensosri)

RADAR BOGOR - Ketika istilah PPPK Paruh Waktu muncul, perhatian publik sering langsung tertuju pada guru. 

Padahal, aturan terbaru pemerintah menunjukkan bahwa skema tersebut mencakup lebih banyak jabatan.

Melalui Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah jabatan nonmanajerial yang dapat diisi melalui pengadaan PPPK Paruh Waktu. Regulasi ini berlaku sejak 26 Juni 2026.

Baca Juga: Awas Calo CPNS 2027, Ini Cara Aman Lolos Tanpa Tertipu

Berikut tujuh kelompok jabatan yang tercantum dalam aturan tersebut.

Pertama, guru. Kebutuhan tenaga pendidik menjadi salah satu bagian penting dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Kedua, dosen. Jabatan dosen juga masuk dalam daftar jabatan yang dapat diisi melalui skema ini.

Baca Juga: Lagu Stop The Wedding Ashe Viral di TikTok, Ini Makna di Balik Liriknya

Ketiga, tenaga kesehatan. Artinya, pembahasan PPPK Paruh Waktu tidak terbatas pada sektor pendidikan.

Keempat, Pengelola Umum Operasional.

Kelima, Operator Layanan Operasional.

Keenam, Pengelola Layanan Operasional.

Baca Juga: Antonio Conte Merapat ke Manchester United? Peluang Gantikan Michael Carrick Menguat

Ketujuh, Penata Layanan Operasional.

Yang juga menarik, aturan tersebut tidak berhenti pada proses pengadaan. 

Regulasi mengatur beberapa aspek lain, termasuk perjanjian kerja, hak dan kewajiban pegawai, pemberhentian, serta pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai bagian dari penataan manajemen ASN, bukan semata-mata mekanisme perekrutan tenaga kerja.

Baca Juga: Reses di Cigudeg, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Tampung Aspirasi Warga

Bagi calon pelamar, satu hal perlu diperhatikan: keberadaan suatu jabatan dalam regulasi tidak otomatis berarti setiap instansi membuka formasi untuk jabatan tersebut. 

Kebutuhan pegawai tetap berkaitan dengan kebutuhan dan ketentuan pengadaan ASN yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, calon pelamar sebaiknya tidak hanya mencari kata kunci “formasi PPPK”, tetapi juga memeriksa pengumuman resmi instansi dan kanal BKN.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026
formasi pppk paruh waktu pppk PPPK Paruh Waktu