PPPK Paruh Waktu Mau Resign? Cek Aturan Ini Dulu

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
ILUSTRASI: Peluang guru PPPK dan PPPK paruh waktu jadi ASN pusat.
ILUSTRASI: PPPK dan PPPK paruh waktu

RADAR BOGOR - Tawaran pekerjaan baru dapat menjadi dilema bagi PPPK paruh waktu. 

Di satu sisi, pekerjaan lain mungkin menawarkan penghasilan yang lebih tinggi atau lokasi yang lebih dekat dengan keluarga. 

Di sisi lain, keputusan meninggalkan pekerjaan sebagai ASN harus mempertimbangkan status kepegawaian, ketentuan perjanjian kerja, serta konsekuensi administrasi yang mungkin muncul.

Baca Juga: Dua Mahasiswa Farmasi Unpak Lolos KMI Expo 2026, Ini Tim Usaha yang Mereka Kembangkan

Situasi tersebut membuat keputusan resign tidak sebaiknya diambil secara terburu-buru. 

Pegawai perlu membedakan antara sekadar menerima tawaran pekerjaan, menandatangani perjanjian dengan pemberi kerja baru, dan benar-benar memulai pekerjaan tersebut. 

Ketiganya memiliki konsekuensi yang berbeda.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu rujukan untuk memahami kebijakan terkait status tersebut. 

Baca Juga: ITB Vinus Bogor Gandeng Kemenperin, Fokus Siapkan SDM Desa

Namun, pegawai juga harus memeriksa dokumen pengangkatan, perjanjian kerja, serta ketentuan yang berlaku di instansi tempatnya bekerja.

Sebelum memutuskan resign, PPPK paruh waktu sebaiknya memastikan apakah pekerjaan baru mengharuskan pengunduran diri, apakah terdapat ketentuan yang membatasi pekerjaan tambahan, dan bagaimana prosedur pengakhiran hubungan kerja dilakukan. 

Jangan menganggap bahwa semua jenis pekerjaan tambahan diperbolehkan ataupun dilarang tanpa memeriksa aturan yang relevan.

Baca Juga: FFI 2026 Umumkan Nominasi Piala Citra, Ini Daftar Film dan Sutradara yang Bersaing

Pertimbangan berikutnya adalah kepastian pendapatan. 

Pegawai dapat membandingkan penghasilan bersih, biaya transportasi, kebutuhan keluarga, jaminan sosial, dan stabilitas pekerjaan. 

Tawaran dengan nominal penghasilan lebih besar belum tentu memberikan keuntungan apabila disertai biaya tambahan yang tinggi atau ketidakpastian kontrak.

Baca Juga: Mulai Rp2 Jutaan, Ini 5 Rekomendasi Dashcam Mobil untuk Rekam Perjalanan

Pegawai juga perlu menanyakan secara tertulis mengenai prosedur pengunduran diri kepada pengelola kepegawaian. 

Jika tawaran baru berkaitan dengan perpindahan atau pengangkatan pada instansi pemerintah lain, pastikan mekanismenya benar-benar sesuai dengan keputusan dan ketentuan resmi.

Jangan menyerahkan surat pengunduran diri hanya karena menerima informasi bahwa kesempatan kerja baru akan segera dibuka. 

Pastikan tawaran tersebut sah dan status yang dituju telah jelas. 

Baca Juga: FKIP Unpak Bogor Antarkan Mahasiswi PGSD ke KMI Expo 2026, Ini Dukungan yang Diberikan

Langkah ini dapat membantu menghindari risiko kehilangan pekerjaan lama sebelum pekerjaan baru benar-benar tersedia.

Pada akhirnya, pilihan antara bertahan dan resign bergantung pada keadaan masing-masing pegawai. 

Keputusan terbaik adalah keputusan yang mempertimbangkan aturan kepegawaian, kebutuhan keluarga, kepastian penghasilan, dan rencana karier jangka panjang.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : jdih.menpan.go.id
resign pppk paruh waktu pppk PPPK Paruh Waktu