RADAR BOGOR - Pertanyaan mengenai apakah PPPK Paruh Waktu bisa beralih menjadi PPPK menjadi salah satu isu yang terus diperhatikan dalam penataan ASN.
Jawabannya tidak dapat disederhanakan menjadi “otomatis”.
Pemerintah memang telah memasukkan ketentuan mengenai pengalihan PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK dalam Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Mie Nampol Bogor, Kuliner Pedas Legendaris Sejak 2012 dengan Menu Mulai Rp13 Ribu
Regulasi tersebut mengatur PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Perkembangan di lapangan juga menunjukkan bahwa perubahan status tersebut telah terjadi.
Pada Agustus 2026, BKN meluruskan informasi mengenai data pengunduran diri ASN.
Baca Juga: Bukan Cuma 3 Poin! Kemenangan Persib Bikin Ranking Liga Indonesia Naik 3 Peringkat
Dari 2.722 orang yang tercatat dalam data tersebut, 1.147 orang tetap berstatus ASN karena beralih dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru.
BKN menjelaskan bahwa mereka tetap harus menjalani proses pengunduran diri dari instansi lama sebelum bertugas di instansi baru.
Namun, proses tersebut tidak berarti mereka keluar dari status ASN.
Baca Juga: Mobil Mitsubishi Lancer CB Gen 5: Sedan 90-an Tangguh
Data tersebut menjadi penting karena menunjukkan adanya peralihan status yang dalam pemberitaan sebelumnya dapat disalahartikan sebagai pengunduran diri dari ASN.
Dalam konteks kebijakan, keberadaan mekanisme pengalihan juga menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak berdiri sebagai kategori yang sama sekali terpisah dari manajemen PPPK.
Namun demikian, masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku pada masing-masing proses.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Mau Resign? Cek Aturan Ini Dulu
Tidak tepat menyimpulkan bahwa semua PPPK Paruh Waktu otomatis berubah menjadi PPPK Penuh Waktu.
Informasi mengenai status, pengangkatan, dan perpindahan harus mengacu pada keputusan serta proses administrasi resmi instansi dan BKN.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : bkn.go.id