PPG Guru Tertentu Tahap 3 Resmi Lanjut, Cek Syaratnya

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:32 WIB
Ilustrasi guru yang TPG Juli-Septembernya belum cair (Youtube PPG Kemendikdasmen)
Ilustrasi guru yang ikut PPG guru tertentu (Youtube PPG Kemendikdasmen)

RADAR BOGOR - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu kembali memasuki tahap berikutnya pada 2026. 

Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikdasmen mencantumkan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 dalam rangkaian program yang berlangsung tahun ini.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian bagi para guru yang sampai saat ini belum memiliki sertifikat pendidik. 

Baca Juga: Bodø/Glimt Bikin Kejutan, Borussia Dortmund Tumbang 0-1 di Liga Champions

Setelah tahap pertama dan kedua berjalan, pemerintah masih melanjutkan proses sertifikasi melalui program PPG Guru Tertentu.

Program tersebut memang dirancang untuk guru yang telah berada dalam jabatan, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. 

Pada informasi resmi PPG 2026, sasaran program mencakup guru yang terdaftar dalam Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, telah memenuhi persyaratan administrasi, aktif mengajar sesuai ketentuan, dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Mau Beralih Status? Wajib Tahu Ini

Bagi guru ASN, perkembangan ini memiliki arti penting karena sertifikasi pendidik berkaitan dengan profesionalisasi guru. 

Namun, sertifikasi tidak boleh dipahami sebagai proses pengangkatan ASN.

Status ASN dan sertifikasi guru berada dalam dua mekanisme berbeda. 

Baca Juga: Mie Nampol Bogor, Kuliner Pedas Legendaris Sejak 2012 dengan Menu Mulai Rp13 Ribu

Seorang guru dapat berstatus ASN sebelum mengikuti PPG, sementara guru non-ASN juga dapat mengikuti PPG dan memperoleh sertifikat pendidik apabila memenuhi seluruh persyaratan.

Justru di titik inilah hubungan PPG dan ASN menjadi menarik. 

Pemerintah membutuhkan guru yang bukan hanya tersedia secara jumlah, tetapi juga memenuhi standar profesional. 

Baca Juga: Mobil Mitsubishi Lancer CB Gen 5: Sedan 90-an Tangguh

PPG menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan kompetensi tersebut.

Pada pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2, misalnya, pemerintah memanggil 60.896 guru untuk mengikuti program. 

Para peserta menjalani tahapan mulai dari konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran melalui Ruang GTK hingga Uji Kompetensi Peserta PPG.

Baca Juga: ITB Vinus Bogor Gandeng Kemenperin, Fokus Siapkan SDM Desa

Guru yang menyelesaikan seluruh proses dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik. 

Pemerintah menjelaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan pengakuan profesionalisme guru dan menjadi salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, keberadaan PPG Tahap 3 bukan sekadar kabar mengenai program pendidikan. 

Baca Juga: Dua Mahasiswa Farmasi Unpak Lolos KMI Expo 2026, Ini Tim Usaha yang Mereka Kembangkan

Bagi guru yang belum bersertifikat, tahapan lanjutan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih menjalankan agenda penyelesaian sertifikasi secara bertahap.

Yang juga perlu diperhatikan guru adalah data.

Karena proses pemanggilan peserta berkaitan dengan data Dapodik dan sistem seperti SIMPKB, ketepatan data menjadi sangat penting. 

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Mau Resign? Cek Aturan Ini Dulu

Guru yang memenuhi persyaratan tetapi datanya tidak sesuai dapat menghadapi kendala ketika proses penjaringan dan pemanggilan berlangsung.

Pemerintah bahkan sebelumnya membuka program penjaringan data guru tertentu yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Program tersebut bertujuan memastikan guru yang memenuhi syarat dapat terdata dan memperoleh kesempatan mengikuti PPG.

Baca Juga: Pemkot Bogor Makin Serius Garap Digitalisasi Parkir, Begini Penjelasan Wali Kota

Karena itu, bagi guru yang masih menunggu kesempatan sertifikasi, informasi mengenai tahap berikutnya perlu terus dipantau melalui kanal resmi.

PPG bukan pengangkatan ASN. Namun, semakin lengkap sertifikasi dan profesionalisasi guru, semakin kuat pula fondasi tenaga pendidik yang nantinya menjalankan pelayanan pendidikan, baik sebagai ASN maupun non-ASN.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : direktorat ppg
ppg guru 2026 ppg guru tertentu ppg guru