RADAR BOGOR - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memasuki babak baru.
Setelah proses pembentukan kelembagaan, pembangunan gerai dan gudang, serta penyiapan sumber daya manusia berjalan selama berbulan-bulan, perhatian pemerintah kini semakin tertuju pada sosok yang akan menjalankan roda bisnis koperasi tersebut: manajer KDKMP.
Posisi manajer menjadi penting karena koperasi tidak hanya ditargetkan memiliki bangunan dan badan hukum.
Baca Juga: BKN Incar 600 Ribu ProASN Desember, Ini 4 Hal yang Diukur
Pemerintah ingin KDKMP benar-benar beroperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi di desa dan kelurahan.
Kementerian Koperasi sebelumnya menegaskan bahwa kemampuan manajer dalam membaca potensi wilayah, menyusun strategi, mengambil keputusan, membangun jaringan, serta memahami kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting dari keberhasilan KDKMP.
Artinya, manajer tidak cukup hanya memahami administrasi koperasi.
Baca Juga: Ayam Goreng Bawang Putih di Bogor: Gurih, Juicy, dan Harga Terjangkau
Mereka dituntut mampu menerjemahkan potensi ekonomi desa menjadi kegiatan usaha yang menghasilkan.
Setiap wilayah memiliki karakter berbeda. Desa pertanian, misalnya, dapat mempunyai kebutuhan berbeda dengan desa yang memiliki basis perikanan, perkebunan, peternakan, perdagangan atau pariwisata.
Karena itu, pendekatan pengelolaan koperasi tidak dapat sepenuhnya diseragamkan dari pusat. .
Baca Juga: 5 Curug di Bogor yang Hits dan Punya Pemandangan Estetik, Cocok buat Healing Akhir Pekan
Manajer harus memahami kondisi masyarakat di lokasi penugasan.
Kementerian Koperasi bahkan menyebut kemampuan networking atau membangun jaringan sebagai salah satu hal penting yang harus dimiliki manajer.
Jaringan tersebut dapat mencakup pemerintah desa, anggota koperasi, pelaku UMKM, pemasok, pembeli, lembaga keuangan dan pihak lain yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi.
Baca Juga: KKS Baru Terima Bansos Rp725.000, BPNT Susulan Rp597.000, Cek Saldo di 3 Bank Ini
Pada Juli 2026, Kemenkop melaksanakan pelatihan bagi calon manajer KDKMP dengan materi yang mencakup tata kelola koperasi, manajemen keuangan, digitalisasi, kewirausahaan, komunikasi, kepemimpinan dan kemampuan bekerja sama.
Dengan demikian, jabatan manajer KDKMP dirancang sebagai posisi profesional yang mempunyai tanggung jawab langsung terhadap operasional koperasi.
Peran tersebut menjadi semakin penting setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP.
Baca Juga: PPG Guru Tertentu Tahap 3 Resmi Lanjut, Cek Syaratnya
Kantor Staf Presiden menyebut regulasi tersebut menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.
Pada tahap berikutnya, tantangan manajer bukan lagi sekadar mengikuti pelatihan. Mereka harus membuktikan kemampuan tersebut ketika koperasi mulai melakukan transaksi nyata.
Mulai dari mengelola toko, mengatur persediaan, menjalin hubungan dengan pemasok, menyerap produk masyarakat, menjaga arus kas hingga memastikan pelayanan kepada anggota berjalan.
Baca Juga: Mie Nampol Bogor, Kuliner Pedas Legendaris Sejak 2012 dengan Menu Mulai Rp13 Ribu
Dengan semakin dekatnya operasional KDKMP, posisi manajer menjadi salah satu elemen yang paling menentukan apakah koperasi tersebut hanya menjadi lembaga yang berdiri secara administratif atau benar-benar menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : kementerian koperasi