RADAR BOGOR -- Warga Bogor harus mengetahui bahwa kini dokumen kependudukan bisa diurus secara online tanpa harus datang ke Disdukcapil.
Tranformasi pengurusan dokumen kependudukan tersebut dinilai akan mempermudah masyaarakat karena tidak perlu mengeluarkan biaya transfortasi untuk datang ke Disdukcapil.
Lantas, dokumen apa saja yang bisa diurus secara online tersebut?
Baca Juga: Sungai Cileungsi Bogor Kembali Tercemar, Pegiat Desak Libatkan Aparat Penegak Hukum
Dikutip dari akun Instagram @diskominfojabar, berikut 10 dokumen kependudukan yang bisa diurus secara online di tahun 2026 ini.
- Cetak Kartu Keluarga (KK)
- Cetak Biodata WNI
- Perubahan Pendidikan
- Pisah atau Pecah Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah
- Keterangan Kematian
- Perubahan golongan daerah WNI
- Pengajuan penduduk nonpermanen
- Kelahiran WNI untuk yang belum memiliki NIK
- Kelahiran WNI dengan biodata yang telah memiliki NIK
Baca Juga: 3 Peran Agen Perlinsos 2026: Membantu hingga Mendampingi Masyarakat
Masyarakat juga diimbau untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan (IKD) yang mereka miliki agar bisa dengan muduah mengurus dokumen di atas secara online.
Lalu, di mana aktivasi IKD? Berikut penjelasannya.
Masyarakat bisa datang ke kantor kecamatan dan Disdukcapil kota/kabupaten untuk melakukan aktivasi IKD tersebut.
Baca Juga: Gerai Es Krim dan Minuman di Leuwiliang Bogor Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik
Dengan aktivasi IKD, masyarakat telah mendukung transformasi layanan publik yang lebih mudah, cepat dan aman.***
Editor : Asep SuhendarSumber : Instagram @diskominfojabar