Jangan Asal Resign PPPK Paruh Waktu, Ini Akibatnya

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:04 WIB
Ilustrasi pelantikan PPPK Paruh Waktu (Foto: Instagram/@dpr_ri, diolah Meta AI).
Ilustrasi pelantikan PPPK Paruh Waktu (Foto: Instagram/@dpr_ri, diolah Meta AI).

RADAR BOGOR - Status PPPK paruh waktu menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan dalam penataan pegawai pemerintah. 

Di tengah perubahan kebutuhan tenaga kerja dan peluang pengangkatan ke skema lain, pertanyaan mengenai pengunduran diri, kelanjutan kontrak, serta konsekuensi meninggalkan pekerjaan menjadi semakin relevan.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. 

Baca Juga: Kabar BPNT Rp600 Ribu: Tahap 4 Belum Cair, Ini Cara Daftar Lewat Perlinsos

Dokumen tersebut merupakan rujukan resmi untuk memahami kebijakan PPPK paruh waktu. 

Status dan ruang lingkup penerapannya perlu dibaca berdasarkan isi keputusan serta aturan lain yang berkaitan.

Bagi pegawai yang sedang mempertimbangkan resign, satu hal penting adalah membedakan pengunduran diri dari penugasan saat ini dengan berakhirnya status kepegawaian. 

Baca Juga: HUT ke-62 Partai Golkar, Maryati Dona Hasanah Ingatkan Kader Tak Lupakan Jasa Pahlawan

Proses administrasi dan akibatnya harus dikonfirmasi kepada instansi yang mengangkat pegawai tersebut.

Pegawai sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa surat resign yang telah diserahkan otomatis mengakhiri status ASN pada hari yang sama. 

Demikian pula, jangan menganggap pengunduran diri tidak memiliki konsekuensi hanya karena pekerjaan dijalankan dalam skema paruh waktu. 

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Rilis EP PRESS PLAY 23 Oktober, Ini Daftar 6 Lagunya

Keputusan pemberhentian dan perubahan status tetap harus mengikuti ketentuan serta proses resmi.

Sebelum mengajukan surat, PPPK paruh waktu perlu memeriksa perjanjian kerja, masa berlaku pengangkatan, kewajiban yang masih berjalan, prosedur pemberhentian, dan ketentuan pembayaran hak yang relevan. 

Apabila pengunduran diri berkaitan dengan tawaran pekerjaan lain, pastikan terlebih dahulu bahwa tawaran tersebut benar-benar sah dan dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga: Bantuan APBN Ubah Wajah SDN Cileungsi 03 Bogor, Fasilitas Belajar Lebih Layak

Untuk menghindari kekeliruan, pegawai dapat menghubungi bagian kepegawaian instansi, membaca dokumen kebijakan di JDIH Kementerian PANRB, serta meminta penjelasan tentang prosedur yang berlaku untuk kasusnya.

Informasi resmi sangat penting karena status PPPK paruh waktu tidak dapat dipahami hanya berdasarkan istilah “paruh waktu”. 

Ketentuan mengenai pengangkatan, masa kerja, hak, kewajiban, dan pemberhentian perlu dilihat secara menyeluruh.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : jdih.menpan.go.id
resign pppk paruh waktu resign pppk pppk