RADAR BOGOR - Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) sering menjadi perhatian calon pelamar yang ingin berkarier sebagai guru.
Tidak sedikit lulusan S1 pendidikan yang belum mengikuti PPG karena baru menyelesaikan kuliah atau belum memperoleh kesempatan mengikuti program tersebut.
Kabar baiknya, dalam penjelasan mengenai rencana rekrutmen CPNS guru yang disampaikan pada September 2026,
Baca Juga: Peluang CPNS Guru 2027: PGSD vs Jurusan Mapel Beda Syarat?
Kemendikdasmen menyebut seleksi direncanakan terbuka bagi lulusan baru S1/D-IV dan tidak mengharuskan semua calon pelamar telah mengikuti PPG.
Meski demikian, peserta yang sudah mengikuti PPG disebut memperoleh prioritas dalam skema yang dijelaskan pemerintah.
Keterangan itu menjadi gambaran awal bahwa kesempatan mengikuti seleksi dan kepemilikan sertifikat profesi perlu dibedakan.
Baca Juga: Kawasaki KLE 500 Dibanderol Rp119 Juta, Motor Adventure Ini Bikin Penasaran
Sertifikat PPG merupakan bagian dari jalur profesionalisasi guru, sedangkan persyaratan untuk melamar jabatan CPNS tertentu ditetapkan berdasarkan ketentuan pengadaan ASN dan pengumuman formasi yang berlaku.
Calon peserta tetap perlu berhati-hati sebelum mengambil keputusan.
Kebijakan yang disampaikan dalam perencanaan tidak otomatis menggantikan pengumuman teknis seleksi.
Baca Juga: Bidik 100 Emas Porprov Jabar 2026, Kontingen Kota Bogor Matangkan Persiapan
Persyaratan akhir dapat mencakup ijazah, program studi, usia, dokumen pendukung, serta kriteria khusus sesuai jabatan yang tersedia.
Bagi lulusan yang belum mempunyai sertifikat PPG, langkah yang dapat dilakukan adalah memastikan dokumen akademik lengkap, memantau informasi resmi Kemendikdasmen, serta mempelajari persyaratan formasi ketika dibuka.
Sementara itu, lulusan yang telah mengikuti PPG sebaiknya menyiapkan bukti kelulusan atau sertifikat apabila dipersyaratkan.
Baca Juga: Glamping di Pamijahan Bogor, Legok Kondang Tawarkan Penginapan Alam Dekat Curug Pangeran
Jadi, tidak memiliki sertifikat PPG bukan alasan untuk berhenti mencari informasi.
Namun, keputusan mendaftar tetap harus berdasarkan persyaratan resmi, bukan sekadar kabar yang beredar di media sosial.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : kemendikdasmen.go.id