RADAR BOGOR – Pengendara perlu lebih waspada saat berada di jalan raya. Pasalnya, sistem tilang ETLE terus memantau pelanggaran lalu lintas selama 24 jam penuh melalui kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik.
Banyak pengendara baru menyadari terkena tilang ETLE setelah menerima surat konfirmasi. Padahal, status pelanggaran kendaraan sebenarnya bisa dicek secara mandiri secara online melalui laman resmi Korlantas Polri.
Untuk mengetahui apakah kendaraan tercatat melakukan pelanggaran ETLE, masyarakat cukup menyiapkan data yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Marak Aksi Kejahatan Jalanan, Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pemburu Begal, Buru Pelaku 24 Jam
Informasi seperti nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka akan digunakan sebagai acuan verifikasi dalam sistem.
Pengguna kemudian dapat membuka laman resmi pengecekan ETLE milik Korlantas Polri atau portal informasi resmi ETLE nasional di ETLE Korlantas.
Pada halaman utama, pemilik kendaraan diminta memasukkan data sesuai STNK secara lengkap.
Setelah seluruh kolom terisi, pengguna tinggal menekan tombol “Cek Data”. Sistem akan secara otomatis mencocokkan data kendaraan dengan basis data pelanggaran yang terekam kamera ETLE di berbagai wilayah.
Hasil pengecekan biasanya muncul dalam waktu singkat. Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, akan muncul notifikasi “Data tidak ditemukan”.
Keterangan ini menandakan tidak ada catatan tilang elektronik pada kendaraan tersebut.
Sebaliknya, apabila kendaraan terekam melanggar aturan lalu lintas, sistem akan menampilkan informasi detail.
Data yang muncul meliputi waktu kejadian, lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, hingga foto bukti tangkapan kamera ETLE.
Pemilik kendaraan yang mendapati catatan pelanggaran wajib segera melakukan konfirmasi.
Proses konfirmasi dapat dilakukan secara daring melalui portal yang sama atau dengan datang langsung ke posko ETLE terdekat.
Baca Juga: Liverpool Diambang Tak Lolos Liga Champions Usai Dihancurkan Aston Villa, Bola Mati Jadi Kelemahan
Setelah tahap konfirmasi selesai, sistem akan menerbitkan kode pembayaran denda tilang.
Pembayaran bisa dilakukan melalui kanal perbankan yang telah ditentukan pihak kepolisian.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses konfirmasi maupun pembayaran.
Keterlambatan dalam menyelesaikan tilang elektronik dapat berujung pada pemblokiran sementara STNK kendaraan.
Karena itu, pengendara disarankan rutin mengecek status ETLE kendaraan, terutama jika sering melintas di kawasan yang sudah dilengkapi kamera tilang elektronik.
Selain menghindari sanksi administrasi, kepatuhan berlalu lintas juga menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan di jalan. (***)
Editor : Yosep Awaludin