Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak, Begini Langkah Mudahnya agar STNK Tak Terblokir

Yosep Awaludin • Sabtu, 16 Mei 2026 | 10:00 WIB
Ilustrasi tilang elektornik atau ETLE
Ilustrasi tilang elektornik atau ETLE

RADAR BOGOR – Pengendara perlu lebih waspada saat berada di jalan raya. Pasalnya, sistem tilang ETLE terus memantau pelanggaran lalu lintas selama 24 jam penuh melalui kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik.

Banyak pengendara baru menyadari terkena tilang ETLE setelah menerima surat konfirmasi. Padahal, status pelanggaran kendaraan sebenarnya bisa dicek secara mandiri secara online melalui laman resmi Korlantas Polri.

Untuk mengetahui apakah kendaraan tercatat melakukan pelanggaran ETLE, masyarakat cukup menyiapkan data yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Marak Aksi Kejahatan Jalanan, Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pemburu Begal, Buru Pelaku 24 Jam

Informasi seperti nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka akan digunakan sebagai acuan verifikasi dalam sistem.

Pengguna kemudian dapat membuka laman resmi pengecekan ETLE milik Korlantas Polri atau portal informasi resmi ETLE nasional di ETLE Korlantas.

Pada halaman utama, pemilik kendaraan diminta memasukkan data sesuai STNK secara lengkap.

Baca Juga: KPM Bansos Bogor Tinggal Menunggu Giliran, Aliran Dana PKH Tahap 2 Bank BRI Meluas ke Jambi, Lampung hingga NTT

Setelah seluruh kolom terisi, pengguna tinggal menekan tombol “Cek Data”. Sistem akan secara otomatis mencocokkan data kendaraan dengan basis data pelanggaran yang terekam kamera ETLE di berbagai wilayah.

Hasil pengecekan biasanya muncul dalam waktu singkat. Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, akan muncul notifikasi “Data tidak ditemukan”.

Keterangan ini menandakan tidak ada catatan tilang elektronik pada kendaraan tersebut.

Baca Juga: Viral di Tol Tangerang-Kebon Jeruk: Truk Kontainer Tabrak Muatan Hebel, Jalur Arah Tomang Sempat Macet

Sebaliknya, apabila kendaraan terekam melanggar aturan lalu lintas, sistem akan menampilkan informasi detail.

Data yang muncul meliputi waktu kejadian, lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, hingga foto bukti tangkapan kamera ETLE.

Pemilik kendaraan yang mendapati catatan pelanggaran wajib segera melakukan konfirmasi.

Proses konfirmasi dapat dilakukan secara daring melalui portal yang sama atau dengan datang langsung ke posko ETLE terdekat.

Baca Juga: Liverpool Diambang Tak Lolos Liga Champions Usai Dihancurkan Aston Villa, Bola Mati Jadi Kelemahan

Setelah tahap konfirmasi selesai, sistem akan menerbitkan kode pembayaran denda tilang.

Pembayaran bisa dilakukan melalui kanal perbankan yang telah ditentukan pihak kepolisian.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses konfirmasi maupun pembayaran.

Baca Juga: Update Bansos 16 Mei 2026, Bank BRI Cairkan PKH Tahap 2 Secara Serentak di 10 Wilayah, Pantau Saldo Lewat BRImo

Keterlambatan dalam menyelesaikan tilang elektronik dapat berujung pada pemblokiran sementara STNK kendaraan.

Karena itu, pengendara disarankan rutin mengecek status ETLE kendaraan, terutama jika sering melintas di kawasan yang sudah dilengkapi kamera tilang elektronik.

Selain menghindari sanksi administrasi, kepatuhan berlalu lintas juga menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan di jalan. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#pengendara #tilang elektronik #etle