Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BPKB Hilang Pastinya Bikin Pemilik Kendaraan Panik! Tenang, Ikuti Cara Lengkap Mengurusnya di Sini, Dijamin Terbit Lagi

Yosep Awaludin • Senin, 12 Januari 2026 | 10:00 WIB
Ilustrasi BPKB
Ilustrasi BPKB

RADAR BOGOR - Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau juga dikenal sebagai BPKB, sering membuat pemilik kendaraan panik, terutama karena dokumen ini merupakan bukti kepemilikan yang sah.

Karena tanpa BPKB, banyak proses yang berkaitan dengan pengelolaan kendaraan, seperti balik nama dan pengajuan kredit, dapat tertunda.

Meskipun terdengar sulit, proses pengurusan BPKB hilang dapat diselesaikan dengan lancar asalkan Anda mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan semua persyaratan sejak awal.

Semua panduan yang perlu Anda ketahui tentang penggantian BPKB yang aman dan sesuai aturan dapat ditemukan di sini, seperti yang dikutip dari situs web Suzuki Indonesia.

1. Melapor ke Kantor Polisi

Melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat adalah langkah pertama yang harus dilakukan. Di sana, Anda akan diminta untuk menjelaskan secara rinci dan jujur bagaimana Anda kehilangan BPKB.

Surat Keterangan Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan dikeluarkan oleh petugas kepolisian setelah proses pemeriksaan.

Kedua dokumen ini sangat penting sebagai bukti resmi karena akan digunakan sebagai dasar verifikasi di Samsat.

Untuk menghindari masalah di kemudian hari, pastikan semua data dan keterangan sudah benar sebelum menandatangani BAP.

2. Melakukan Pemeriksaan Kendaraan Secara Fisik

Anda harus membawa kendaraan Anda ke kantor Samsat atau lokasi pemeriksaan fisik yang telah ditentukan setelah mendapatkan surat dari kepolisian.

Baca Juga: Struk Penarikan Saldo Rp875 Ribu dan Rp600 Ribu Bertebaran, Ternyata Bansos Ini yang Cair Diterima KPM

Pada tahap ini, petugas akan membandingkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang ada di sistem.

Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan benar-benar sesuai dengan pemiliknya.

Oleh karena itu, pastikan nomor rangka dan mesin tetap jelas dan tidak berubah. Jika ada kesalahan, proses pengurusan BPKB pengganti mungkin ditunda atau bahkan ditolak.

3. Menyelesaikan Semua Dokumen Pendukung

Karena kelengkapan dokumen sangat penting untuk kelancaran proses, tahap ini membutuhkan lebih banyak perhatian.

Fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku, fotokopi STNK asli, dan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB Anda tidak dijamin.

Pastikan Anda memiliki surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani di atas materai dan surat pelunasan jika kendaraan tersebut pernah digunakan untuk kredit.

Di bawah ketentuan terbaru, Anda juga diminta untuk mendistribusikan pengumuman kehilangan di media cetak lokal.

4. Mengajukan Permohonan ke Samsat

Setelah menyelesaikan semua dokumen dan hasil cek fisik, pergi ke kantor Samsat di lokasi kendaraan Anda.

Ambil formulir yang hilang untuk permohonan penggantian BPKB dan isi dengan data yang benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

Karena kesalahan kecil ini dapat memperlambat proses verifikasi, pastikan tidak ada kesalahan penulisan identitas atau data kendaraan. Setelah itu, serahkan semua dokumen kepada petugas Samsat untuk diperiksa dan diverifikasi.

5. Membayar Biaya Administrasi

Tahap terakhir adalah membayar biaya pengurusan BPKB pengganti di loket yang telah ditentukan.

Biaya ini telah ditetapkan oleh pemerintah dan resmi, jadi Anda tidak perlu khawatir akan diminta lebih dari yang ditetapkan.

Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima bukti pembayaran dan informasi tentang tanggal perkiraan pengambilan BPKB baru.

Proses penerbitan biasanya membutuhkan beberapa minggu hingga BPKB pengganti siap diambil. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#pemilik kendaraan #dokumen #bpkb