RADAR BOGOR - Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan pemberian insentif bagi kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga masih dibebaskan dari aturan ganjil genap.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk motor dan mobil listrik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan daerah terkait insentif mobil listrik dan juga motor tersebut tetap sejalan dengan aturan pemerintah pusat.
“Setelah terbit surat edaran Mendagri tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya pada Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut Lusiana, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa pengecualian kendaraan listrik dari aturan ganjil-genap tetap diberlakukan sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan transportasi rendah emisi.
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil-genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Ini merupakan bagian dari upaya mendorong kendaraan yang lebih ramah lingkungan serta mendukung pengurangan emisi dan transportasi berkelanjutan,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transisi menuju energi bersih dengan tetap mengikuti kebijakan nasional yang berlaku.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga