Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cek Daftarnya! 5 Kendaraan yang Dapat Pembebasan Pajak Tahunan di 2026, Termasuk Mobil Listrik?

Rani Puspitasari Sinaga • Jumat, 22 Mei 2026 | 08:43 WIB
Ilustrasi Pajak tahunan kendaraan. Foto: Pembiayaan BPKB Finance
Ilustrasi Pajak tahunan kendaraan. Foto: Pembiayaan BPKB Finance

RADAR BOGOR - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun, sebagai syarat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, tidak semua kendaraan dikenakan kewajiban pajak tahunan tersebut.

Pengecualian soal pajak tahunan kendaraan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan tersebut, terdapat lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tahunan. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 3 ayat 3 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Baca Juga: Gak Perlu Keluar Kota, Bogor ada Mie Kocok Bandung Katelia, Hidden Gem di Dekat Yasmin yang Wajib Dicoba

Lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB meliputi kereta api, kendaraan khusus pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik kedutaan atau perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, kendaraan berbasis energi terbarukan.

Juga kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah status kendaraan listrik dalam aturan terbaru tersebut.

Pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik berbasis baterai secara jelas disebut sebagai kendaraan yang dibebaskan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Pemeliharaan 2 Tahunan PLN UPT Bogor Jadi Kunci Stabilitas Pasokan Listrik Industri

Aturan lama itu juga mencakup kendaraan berbasis energi terbarukan lain seperti tenaga surya, biogas, hingga kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Namun dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, istilah kendaraan listrik tidak lagi disebut secara spesifik dalam daftar pengecualian objek PKB.

Meski begitu, pada Pasal 19 aturan terbaru tetap dijelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai masih memperoleh insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: MGMP Sejarah Kota Bogor Dorong Guru Go Digital, Pembelajaran Sejarah Kini Lebih Dekat dengan Gen Z

Insentif tersebut juga berlaku bagi kendaraan listrik produksi sebelum tahun 2026 serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Selain itu, Tito Karnavian turut menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia agar tetap memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Surat edaran tersebut berisi arahan pemberian pembebasan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#pajak tahunan #mobil listrik #kendaraan