Viral Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah Akhir September, Korlantas Polri: Hoaks!

Rani Puspitasari Sinaga • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 15:17 WIB
Ilustrasi razia. Foto: Laman Korlantas Polri
Ilustrasi razia penagihan pajak kendaraan. Foto: Laman Korlantas Polri

RADAR BOGOR – Kabar mengenai rencana razia dan penagihan pajak kendaraan bermotor dari rumah ke rumah yang dilakukan Korlantas Polri pada akhir September 2026 ramai beredar di media sosial.

Dalam narasi yang beredar, disebutkan tim gabungan Korlantas Polri dan perusahaan pembiayaan atau finance akan melakukan pemeriksaan kendaraan atau razia secara menyeluruh.

Kendaraan yang disebut menjadi sasaran razia Korlantas Polri antara lain kendaraan dengan pajak atau masa berlaku STNK yang telah habis, kendaraan yang masih menjadi objek sengketa kredit, kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB, hingga kendaraan hasil oper kredit ilegal.

Baca Juga: Jelang Persib vs Persijap: Beckham Putra Pastikan Timnya Siap Hadapi Laga

Namun, Korlantas Polri memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Korlantas menyebut narasi tersebut bukan pengumuman resmi dan telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri dalam keterangannya, 16 September 2026.

Pemeriksaan Kendaraan Dilakukan di Jalan

Korlantas Polri menjelaskan, pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian memiliki ketentuan dan prosedur tersendiri.

Baca Juga: Update Hasil Rapat Kemensos: Peran Agen Perlinsos hingga Penyebab Bansos Dicoret

Pemeriksaan kendaraan di jalan diatur dalam Pasal 264 dan 265 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 80 Tahun 2012.

Dalam pelaksanaannya, petugas harus memiliki surat perintah tugas serta mengenakan seragam dan atribut sesuai ketentuan.

Karena itu, aturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah.

BPKB Tidak Wajib Dibawa Saat Berkendara

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Bogor, Ayam Bakar dan Goreng Brothers Punya Kulit Ayam Jumbo hingga Es Durian

Korlantas juga meluruskan narasi mengenai kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB.

BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengendara ketika mengoperasikan kendaraan di jalan. Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009, dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan antara lain STNK atau STCK dan SIM.

Artinya, kendaraan yang hanya membawa STNK tidak otomatis menjadi sasaran penertiban hanya karena pengemudinya tidak membawa BPKB.

Penagihan Pajak Bukan Kewenangan Polisi

Baca Juga: Stamp Hunter Jadi Tren Baru Saat Traveling, Ini Keseruan Berburu Cap dari Berbagai Tempat

Terkait kendaraan yang menunggak pajak, Korlantas menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Mekanisme penagihannya juga memiliki prosedur resmi, termasuk melalui surat teguran dan surat paksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kegiatan pendataan atau penyampaian imbauan dari Bapenda tidak dapat disamakan dengan razia maupun penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.

Polisi Bukan Penagih Utang Perusahaan Finance

Baca Juga: Update TPG September 2026: SKTP Sudah Terbit, Cek Info GTK

Korlantas turut meluruskan informasi mengenai kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan atau jaminan fidusia.

Eksekusi kendaraan kredit harus mengikuti ketentuan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Dalam kondisi tertentu, perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan.

Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan.

Warga Diminta Waspada

Baca Juga: Penerimaan Siswa Baru Sekolah At Taufiq Bogor Dibuka, Ada Diskon Uang Pangkal hingga 60 Persen

Korlantas Polri menegaskan bahwa narasi mengenai razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan polisi dan pihak finance tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi.

Masyarakat pun diminta tidak menyebarluaskan informasi tersebut dan melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda, maupun perusahaan pembiayaan terkait.

Jika ada pihak yang datang ke rumah dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas.

Sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli, ataupun uang, masyarakat juga diimbau melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada instansi resmi.

Baca Juga: 5 Wisata Alam di Kabupaten Bogor yang Cocok untuk Liburan, Ada Curug hingga Glamping

Korlantas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memastikan informasi berasal dari sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
polri pajak kendaraan razia korlantas