Beli Motor Bekas? Ini Syarat dan Tahapan Balik Nama STNK hingga BPKB

Rani Puspitasari Sinaga • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 17:25 WIB
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

RADAR BOGOR – Membeli sepeda motor bekas, pemilik baru perlu segera mengurus proses balik nama dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK.

Pasalnya, sepeda motor bekas umumnya masih menggunakan nama pemilik sebelumnya pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Balik nama kendaraan atau motor bekas pada STNK hingga BPKB berkaitan dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pungutan atas perubahan kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Persiapan Bansos Tahap 4, 3 Cara Usul Desil dan Bantuan Tambahan Akhir Tahun

Perubahan tersebut dapat terjadi karena jual beli, hibah, warisan, maupun pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha.

“Jadi, proses balik nama motor harus segera dilakukan agar mempermudah dalam mengurus pajak motor dan proses administrasi lainnya,” ujar Adi Surya, pemilik biro jasa CV Maju Jaya di BSD, Tangerang.

Syarat Balik Nama Motor Bekas

Untuk mengurus balik nama STNK dan BPKB, khususnya pada kendaraan yang berasal dari Samsat berbeda, pemilik baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

1. KTP asli pemilik baru beserta fotokopinya.

2. BPKB asli dan fotokopi.

3. STNK asli dan fotokopi.

4. Kuitansi pembelian kendaraan bermaterai Rp10.000 beserta fotokopi.

5. Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat beserta fotokopinya.

Baca Juga: Roemah Nona, Tempat Makan di Bogor dengan Menu Roti Sisir hingga Bubur Hongkong

Pengurusan STNK dilakukan melalui kantor Samsat, sedangkan proses penerbitan BPKB baru dilakukan di kantor Polda sesuai wilayah pengurusan.

Tahapan Balik Nama STNK

Berikut prosedur yang perlu dilakukan untuk mengurus balik nama STNK:

1. Datang ke Samsat tempat STNK diterbitkan untuk mengurus pencabutan berkas.

2. Membawa kendaraan untuk menjalani proses cek fisik.

3. Menyerahkan hasil cek fisik dan seluruh dokumen persyaratan ke loket pelayanan.

4. Menunggu petugas melakukan legalisasi dokumen.

5. Mengambil kembali berkas yang telah dilegalisasi, kemudian menuju loket fiskal.

6. Mengisi formulir yang telah disediakan.

7. Membayar biaya pencabutan berkas serta melunasi pajak kendaraan yang masih tertunggak.

8. Menerima dua rangkap kuitansi pembayaran. Satu diserahkan kepada petugas, sedangkan satu lainnya disimpan untuk pengambilan berkas.

9. Menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi ke bagian mutasi dan membayar biaya sebesar Rp150.000.

10. Datang kembali ke Samsat sesuai jadwal yang telah ditentukan.

11. Menunjukkan bukti pembayaran untuk mengambil berkas mutasi.

12. Membawa berkas tersebut ke Samsat tujuan untuk proses pendaftaran STNK baru.

13. Mendatangi loket cek fisik untuk melegalisasi berkas dari Samsat sebelumnya.

14. Menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi ke bagian mutasi.

15. Menuju loket Tata Usaha (TU) untuk proses pencatatan dan pembukuan hingga mendapatkan nomor polisi baru.

16. Setelah proses di Samsat selesai, berkas dibawa ke Polda untuk mengurus penerbitan BPKB baru.

Baca Juga: Dospulkam IPB University 2026 Gelar Webinar Transformasi Digital UMKM Olahan Perikanan

Tahapan Balik Nama BPKB

Setelah proses di Samsat selesai, pemilik kendaraan dapat melanjutkan pengurusan balik nama BPKB dengan tahapan berikut:

1. Datang ke kantor Polda setempat untuk mengurus balik nama BPKB.

2. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket Ditlantas.

3. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan berkas.

4. Mengisi formulir penerbitan BPKB baru.

5. Menerima tanda pembayaran dari petugas.

6. Membayar biaya penerbitan BPKB melalui Bank BRI sebesar Rp225.000 untuk sepeda motor.

7. Menyerahkan berkas persyaratan dan bukti pembayaran kepada petugas.

8. Menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai jadwal yang ditentukan.

9. Datang kembali ke Samsat tujuan untuk membayar biaya penerbitan STNK dan pelat nomor baru.

10. Kembali ke kantor Polda dengan membawa bukti pembayaran STNK dan tanda terima pengambilan BPKB.

11. Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan data kendaraan dan menyerahkan BPKB baru.

Dengan mengurus balik nama, pemilik kendaraan bekas akan lebih mudah melakukan pembayaran pajak, memperbarui dokumen kendaraan, serta mengurus berbagai keperluan administrasi lainnya.

 

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
motor bekas stnk bpkb