RADAR BOGOR – Sorotan lampu mobil yang tidak tepat bukan hanya membuat visibilitas pengemudi terganggu, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Pancaran lampu mobil yang terlalu tinggi berpotensi menyilaukan pengemudi dari arah berlawanan, sedangkan sorotan terlalu rendah dapat mengurangi jarak pandang saat berkendara malam hari.
Kondisi tersebut mungkin tidak terlalu terasa ketika mobil melaju di ruas jalan yang memiliki penerangan memadai.
Namun, perbedaannya akan lebih jelas ketika kendaraan melewati jalan minim lampu, terlebih saat malam hari atau ketika hujan turun.
Karena itu, pemeriksaan dan penyetelan arah sorot lampu depan sebaiknya menjadi bagian dari perawatan kendaraan.
Tujuannya bukan sekadar memperoleh pencahayaan maksimal, tetapi memastikan cahaya tetap efektif menerangi jalan tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Bermain, SIKANCIL RSUD Leuwiliang Edukasi Anak soal Protein Hewani
Mengapa Sorot Lampu Mobil Bisa Berubah?
Mobil baru pada umumnya telah memiliki pengaturan lampu sesuai standar pabrikan. Meski demikian, posisi atau arah sorotan dapat berubah seiring penggunaan kendaraan.
Beberapa kondisi yang dapat memengaruhi arah sorot lampu mobil antara lain:
1. Getaran selama perjalanan
Mobil yang sering melewati jalan rusak, berlubang, atau permukaan kasar dapat mengalami perubahan posisi komponen.
Getaran dan benturan berulang berpotensi membuat baut penyetel pada rumah lampu atau housing menjadi lebih longgar.
2. Penggantian komponen lampu
Pergantian bohlam, misalnya dari halogen ke LED, maupun proses pembongkaran dan pemasangan kembali rumah lampu dapat mengubah titik fokus pencahayaan.
3. Beban kendaraan
Muatan berat yang ditempatkan di bagian belakang mobil dapat membuat posisi belakang kendaraan turun. Akibatnya, bagian depan mobil sedikit terangkat dan arah pancaran lampu depan ikut berubah menjadi lebih tinggi.
4. Setelah perbaikan bodi
Kendaraan yang pernah mengalami benturan di bagian depan atau menjalani perbaikan bodi juga dapat membutuhkan penyetelan kembali arah sorot lampu.
Baca Juga: Bau Apek di Mobil Tak Kunjung Hilang? Ini 10 Bagian yang Wajib Diperiksa
Cara Mengecek Sorot Lampu Mobil di Rumah
Pemeriksaan awal arah sorotan lampu dapat dilakukan sendiri menggunakan tembok sebagai bidang referensi. Namun, metode ini sebaiknya hanya digunakan sebagai pengecekan awal.
Jika arah lampu terlihat sangat menyimpang atau kendaraan menggunakan sistem pencahayaan yang lebih kompleks, pemeriksaan di bengkel dengan alat khusus akan memberikan hasil yang lebih presisi.
1. Parkir di permukaan datar
Tempatkan mobil di area yang rata dan arahkan bagian depan kendaraan ke tembok atau bidang vertikal yang relatif datar.
Pastikan tekanan ban telah sesuai rekomendasi pabrikan dan kendaraan berada dalam kondisi penggunaan normal. Beban yang tidak biasa dapat memengaruhi posisi bodi sehingga hasil pemeriksaan bisa berbeda.
Penggunaan tembok memang praktis, tetapi jarak kendaraan dan prosedur penyetelan tetap sebaiknya mengikuti buku manual. Setiap model kendaraan dapat mempunyai spesifikasi pengaturan lampu yang berbeda.
2. Amati pola cahaya
Nyalakan lampu dekat atau low beam, kemudian perhatikan pola cahaya yang terbentuk pada permukaan tembok.
Pastikan ketinggian sorotan lampu kanan dan kiri relatif konsisten. Jangan hanya memperhatikan titik cahaya yang paling terang, tetapi periksa juga batas atas pola pencahayaan atau cut-off apabila sistem lampu kendaraan menggunakannya.
Baca Juga: The Pinewood Lodge and Organic Farm Cisarua Puncak, Hotel Bernuansa Eropa yang Sejuk dan Ramah Anak
Pada mobil modern, pola cahaya dapat berbeda sesuai desain dan teknologi lampunya.
Karena itu, patokan posisi sekrup atau sudut sorotan dari kendaraan lain tidak bisa langsung diterapkan.
3. Buat garis referensi
Garis pada tembok dapat dibuat menggunakan selotip kertas atau penanda lain yang mudah dilepas.
Tandai posisi pusat atau batas sorotan sesuai petunjuk yang tercantum dalam manual kendaraan.
Selanjutnya, ubah jarak kendaraan dari tembok dan amati apakah pola cahaya bergerak secara konsisten.
Pemeriksaan ini membantu mengetahui apakah arah pencahayaan masih sesuai dengan karakteristik lampu yang digunakan.
Bagaimana Cara Mengatur Ketinggian Lampu Mobil?
Mekanisme penyetelan lampu tidak selalu sama pada setiap kendaraan. Beberapa mobil memiliki pengatur vertikal dan horizontal yang berada di bagian belakang rumah lampu.
Sementara itu, kendaraan lain dapat menggunakan mekanisme berbeda, termasuk sistem automatic headlamp leveling yang melakukan penyesuaian ketinggian sorotan secara otomatis.
Karena itu, jangan langsung memutar sekrup yang terlihat di belakang housing lampu. Pastikan terlebih dahulu fungsi masing-masing pengatur melalui buku manual kendaraan.
Baca Juga: Tak Perlu Lauk Mahal, Telur Tahu Kacang Panjang Bumbu Kuning Ini Bikin Makan Lahap
Apabila mobil memiliki pengaturan manual, lakukan penyetelan sedikit demi sedikit. Setelah setiap perubahan, kembali periksa pola cahaya pada tembok.
Pengaturan lampu sebaiknya tidak dilakukan berdasarkan anggapan bahwa sorotan yang semakin tinggi akan membuat pencahayaan semakin baik.
Yang perlu dicapai adalah pola cahaya yang mampu menerangi jalan secara efektif tanpa mengarahkan pancaran berlebihan ke mata pengguna jalan lain.
Berapa Jarak Sorotan Lampu Mobil Sesuai Aturan?
Ketentuan mengenai lampu utama kendaraan di Indonesia tercantum dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang statusnya masih berlaku dengan perubahan melalui PP Nomor 30 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan lampu utama kendaraan meliputi:
1. Lampu utama dekat atau low beam
Lampu utama dekat harus mampu memancarkan sinar terang ke arah depan dengan jangkauan sekurang-kurangnya 40 meter.
2. Lampu utama jauh atau high beam
Lampu utama jauh harus mampu menghasilkan pancaran sinar terang dengan jangkauan sekurang-kurangnya 100 meter ke arah depan.
3. Ketinggian pemasangan lampu
Baca Juga: SMA Kosgoro Bogor Uji Coba Presensi Face Recognition, Tak Lagi Cuma Pakai Fingerprint
Unit lampu utama ditempatkan di bagian depan kendaraan dengan ketinggian tidak lebih dari 1.500 milimeter dari permukaan jalan dan jaraknya tidak lebih dari 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan.
4. Penyimpangan arah sinar
Penyimpangan arah sinar tidak boleh melebihi 1,3 persen dari selisih ketinggian arah sinar lampu.
Untuk lampu utama jauh, batas penyimpangannya maksimal 0°34' ke kanan dan 1°09' ke kiri.
Aturan Penggunaan Lampu Mobil yang Perlu Diperhatikan
Modifikasi sistem pencahayaan mobil, seperti pemasangan projector, BiLED, HID, maupun lampu sorot tambahan, tetap harus memperhatikan ketentuan keselamatan dan peraturan lalu lintas.
1. Lampu tidak boleh menyilaukan
Pasal 58 UU LLAJ melarang pemasangan perlengkapan tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, termasuk pencahayaan yang berpotensi menyebabkan silau atau gangguan penglihatan sementara bagi pengemudi lain.
2. Warna lampu kendaraan
Pasal 23 PP 55/2012 mengatur warna lampu luar kendaraan. Ketentuannya antara lain:
- Lampu utama menggunakan warna putih atau kuning muda.
- Lampu rem menggunakan warna merah.
- Lampu sein menggunakan warna kuning tua dan berkedip.
3. Lampu aksesori tertentu memiliki aturan khusus
Strobo, rotator, atau sirine dengan warna biru maupun merah diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau kendaraan petugas tertentu, seperti kepolisian, ambulans, dan pemadam kebakaran.
Baca Juga: Lewat Makan Bersama, SMK Ash Shoheh 2 Citeureup Bogor Tanamkan Kebiasaan Hidup Sehat
Kendaraan pribadi yang menggunakan perlengkapan tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan.
Sanksi Pelanggaran Aturan Lampu Mobil
Penggunaan dan pemasangan lampu kendaraan juga berkaitan dengan ketentuan dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan yang tidak menyalakan lampu pada malam hari dapat dikenakan Pasal 293 Ayat 1, dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Sementara itu, modifikasi lampu yang menyilaukan atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat masuk dalam kategori pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 286 untuk kendaraan mobil.
Pemasangan perlengkapan kendaraan yang berpotensi mengganggu keselamatan juga dapat dikenakan Pasal 279, dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. (***)
Editor : Yosep Awaludin