TKDN Motor Listrik Naik Jadi 60 Persen pada 2027, Apa Dampaknya ke Harga?

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:40 WIB
TKDN motor listrik nasional ditargetkan tembus 60 persen pada 2027. (Foto : Google)
TKDN motor listrik nasional ditargetkan tembus 60 persen pada 2027. (Foto : Google)

RADAR BOGOR — Industri motor listrik Indonesia bersiap menghadapi perubahan standar penggunaan komponen lokal.

Mulai 2027, Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN motor listrik ditargetkan mencapai 60 persen, naik dari ketentuan yang berlaku saat ini.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari peta jalan pengembangan kendaraan listrik nasional, termasuk program motor listrik nasional atau Molinas.

Pemerintah mendorong peningkatan kandungan lokal agar pertumbuhan kendaraan listrik turut memperkuat industri komponen di dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, mengatakan TKDN Molinas akan mengikuti roadmap yang telah ditetapkan pemerintah.

Program Molinas sendiri diarahkan memiliki kapasitas produksi hingga 100 ribu unit per tahun. Sementara nilai investasi untuk program tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,6 triliun.

Baca Juga: Slash dan Myles Kennedy Rilis Flying Blind, Jadi Pembuka Album Baru yang Tayang 2027

TKDN Motor Listrik Naik Bertahap

Peningkatan TKDN tidak hanya diterapkan pada program Molinas. Ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan listrik roda dua dan/atau roda tiga diwajibkan memenuhi minimum TKDN sebesar 40 persen hingga 2026.

Standar tersebut kemudian meningkat menjadi 60 persen untuk periode 2027 hingga 2029. Selanjutnya, batas minimum TKDN kembali dinaikkan menjadi 80 persen mulai 2030.

Dengan perubahan tersebut, produsen motor listrik di Indonesia perlu meningkatkan penggunaan komponen yang dibuat maupun diperoleh dari industri dalam negeri agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Apakah Harga Motor Listrik Akan Lebih Murah?

Kenaikan TKDN diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri kendaraan listrik nasional.

Semakin tinggi kandungan lokal, semakin besar pula peluang industri komponen dalam negeri untuk terlibat dalam rantai pasok produksi motor listrik.

Meski demikian, peningkatan TKDN tidak serta-merta membuat harga motor listrik langsung turun.

Harga kendaraan listrik masih dipengaruhi berbagai komponen biaya, termasuk biaya produksi, baterai, skala ekonomi, komponen yang masih harus didatangkan dari luar negeri, distribusi, serta kebijakan insentif pemerintah.

Kementerian Perindustrian juga mencatat industri kendaraan listrik masih menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satunya adalah ketergantungan terhadap beberapa komponen impor, sementara produsen juga perlu meningkatkan skala produksi agar dapat mencapai tingkat keekonomian yang lebih baik.

Baca Juga: Bukan Cuma Trofi, Ini Sosok di Balik Perjuangan John Herdman Bersama Timnas Indonesia

Rata-rata TKDN Kendaraan Listrik Capai 47,5 Persen

Dorongan terhadap penggunaan komponen lokal mulai menunjukkan perkembangan.

Data Kementerian Perindustrian yang dikutip kumparan mencatat rata-rata TKDN kendaraan listrik roda dua dan roda tiga yang telah memiliki sertifikat mencapai 47,5 persen per Juli 2026.

Angka tersebut berasal dari 98 produk kendaraan listrik roda dua dan roda tiga yang telah mendapatkan sertifikasi TKDN.

Capaian tersebut menunjukkan terdapat sejumlah produk yang sudah melampaui batas minimum 40 persen yang berlaku hingga 2026.

Namun, tantangan berikutnya adalah mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian tersebut ketika standar minimum TKDN berubah menjadi 60 persen mulai 2027.

Jika target tersebut dapat dipenuhi, keberhasilan pengembangan motor listrik nasional pada 2027 tidak hanya akan diukur dari jumlah kendaraan yang mampu diproduksi.

Baca Juga: Mazda 2 Non Skyactiv, Apakah Hatchback yang Masih Layak di 2026?

Keterlibatan industri komponen lokal dalam keseluruhan rantai produksi juga akan menjadi bagian penting dari perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Dengan target TKDN mencapai 60 persen, 2027 menjadi salah satu periode penting bagi industri motor listrik nasional dalam memperbesar penggunaan komponen dalam negeri sekaligus memperkuat rantai pasok lokal. (Hendi/Boash)

Editor : Yosep Awaludin
komponen lokal motor listrik tkdn