RADAR BOGOR - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA sederajat, akan dimulai beberapa bulan ke depan.
Evaluasi yang dilakukan oleh Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pun menghasilkan sejumlah perubahan dalam PPDB SMA sederajat, pada tahun 2024 mendatang.
Soal perubahan aturan pada PPDB SMA sederajat itu, disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya usai menghadiri perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapangan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (2/5/2024)
Ia mengatakan, dari sisi regulasi pihaknya masih melakukan sejumlah persiapan dalam menghadapi PPDB.
Saat ini, regulasi terkait PPDB itu disebutnya sudah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melalui proses evaluasi dan akan selesai dalam beberapa waktu ke depan.
Ia mengungkapkan, perubahan pertama terleletak pada sarana aplikasi PPDB.
Pada tahun ini, aplikasi PPDB yang diugunakan sudah digabungkan dengan Aplikasi Sapa Warga.
Pendaftar atau orang tua pun akan mendapat notifikasi pemberitahuan secara langsung, dari ponsel yang digunakan untuk melakukan pendaftaran.
Seluruh sistem aplikasi PPDB ini, disebut Wahyu saat ini sudah hampir rampung.
Pihaknya akan melakukan uji coba beberapa waktu mendatang, agar aplikasi ini tidak mengalami gangguan saat proses PPDB berlangsung.
"Kemudian dari sisi infrastruktur juga sama. Kami coba siapkan semuanya sehingga mudah-mudahan pada saatnya nanti kami bisa menyelesaikan beberapa kendala di tahun lalu, untuk bisa diantisipasi di tahun 2024 ini," janjinya.
Wahyu mengungkapkan, perubahan juga terjadi pada persyaratan pendaftaran jalur zonasi.
Calon peserta didik atau pendaftar, harus berdomisili minimal lebih dari 1 tahun pada wilayah sekolah yang dituju.
Hal itu disebutnya merujuk ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat tepatnya pada Keputusan Sekretaris Jendral (Kepsesjen) terbaru.
Aturan tersebut juga mewajibkan, apa bila ada perpindahan domisili hal itu tidak hanya dilakukan oleh calon peserta didik.
Namun juga mesti disertai perpindahan orang tua atau walinya.
"Jadi di dalam Kartu Keluarga (KK) itu, bisa berpindah dengan orangtuanya. Atau yang di KK itu adalah walinya. Walinya harus tercantum di dalam rapot SMP-nya. Jadi bukan lagi si peserta didiknya saja," terang Wahyu.
Pelaksanaan tahapan pendaftaran jalur zonasi pun diubah.
Kini jalur zonasi masuk dalam tahap pertama, bersama dengan jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
Bagi masyarakat yang tergolong ekonomi ekstrem, Disdik Provinsi Jabar berjanji akan memberikan ruang atau kuota khusus.
Wahyu bahkan mengatakan, masyarakat dari golongan ini akan langsung didaftarkan dengan SMA atau SMK terdekat.
"Kami akan memberikan kuota khusus. Jadi mereka sudah kami daftarkan. Nama mereka sudah ada langsung di kami. Mereka tinggal memilih ingin di SMA atau SMK yang mana," sebut dia.
Wahyu mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk mengantisipasi kerawanan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB terutama pada jalur zonasi yang menjadi sorotan pada tahun 2023 lalu.
Pihaknya juga tidak akan hanya mengandalkan Google Maps dalam verifikasi jarak dalam jalur zonasi.
Mereka akan bekerja sama dengan BIG untuk membuat ketepatan jarak lebih akurat.
Hal ini pun akan diperkuat dengan kewajiban penandatanganan Pakta Integritas, oleh pendaftar pada PPDB SMA.
"Sekarang kami coba batasi ruang-ruangnya (potensi kecurangan) dengan bagaimana perpindahan. Kemudian ada beberapa regulasi yang coba kami batasi supaya PPDB SMA tahun ini bisa lebih menyelesaikan beberapa permasalahan tahun lalu," janji dia.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga