RADAR BOGOR - Pengamat Pendidikan Bogor Doni Koesoema, menyoroti biaya di perguruan tinggi di Indonesia semakin berat, karena tingginya biaya kuliah, dan minimnya anggaran pendidikan tinggi yang disediakan negara.
Menurut dia, salah satu faktor penyumbang mahalnya biaya kuliah di perguruan tinggi, merupakan imbas dari berlakunya kebijakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH).
Di mana, kebijakan itu membuat terjadinya tren komersialisasi di perguruan tinggi saat ini, yang sebabkan biaya kuliah itu mahal.
“Dari awal saya sudah bilang kalau perguruan tinggi yang pemerintah ya sudah, pakai anggaran dari pemerintah tapi kan banyak orang maunya jadi badan usaha, sedangkan badan usaha kan harus profit,” kata Doni Koesoema kepada Radar Bogor, Kamis (9/5/2024).
Dirinya mendesak pemerintah, untuk mengevaluasi status otonomi PTN-BH.
Sebab, status tersebut yang pada akhirnya memungkinkan kampus menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi untuk mahasiswa.
“Kalau gak profit bagaimana, itu konsekuensi, jadi ya itu peraturanya harus diubah. Kalau gak, gak bisa karena kalau biaya kuliah kan harus dibayar, siapa yang bayar nantinya,” ucapnya.
Menurut dia, dengan kebijakan kampus diberikan otonomi untuk mendapatkan keuntungan inilah yang menyebabkan biaya untuk masuk kuliah semakin mahal karena trennya adalah komersialisasi.
“Padahal perguruan tinggi tidak selayaknya mencari untung dengan mahasiswa untuk pembangunan kampus,” ucapnya.
“Jadi ya harus diubah (peraturanya), kalau enggak dari mana biaya pendidikanya. Kecuali disubsidi pemerintah, masalahnya subsidinya ada gak, kan sudah habis buat bansos dan makan siang gratis,” sambung Doni Koesoema.
Padahal akses pendidikan perguruan tinggi di Indonesia baru mencapai 30 persen. Sedangkan di beberapa negara lain sudah 60 bahkan 90 persen.
Berdasarkan data Kemendikbud, jumlah penerima KIP Kuliah tahun 2023 sebesar 913.636 mahasiswa dengan anggaran Rp 11,8 triliun.
Sedangkan pada 2024, pemerintah menambah alokasi anggaran menjadi Rp13,9 triliun, di mana jumlah penerima KIP Kuliah sebanyak 985.577 mahasiswa.
Doni Koesoema menjelaskan, bagi calon mahasiswa hanya memiliki kesempatan untuk mengejar beasiswa, atau melalui jalur undangan yakni mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi yang diperuntukkan bagi siswa-siswi terbaik di jenjang SMA/SMK/MA tanpa mengikuti ujian.
“Yang mahal itu kan tahap akhir biasanya, setiap satu semester bisa Rp 50 juta, ya itu kan akibat itu (PTN BH). Kalau tidak ya sebenarnya tidak berjalan juga perguruan tinggi,” ucapnya.
“Pertanyaanya kembali tanya pemerintah, ya perguruan tinggi maunya jadi badan usaha, supaya gaji bisa diambil segitu banyak, sekarang kalau konsekuensinya badan usaha pemerintah tidak wajib mensubsidi, kecuali dianggarkan tapi kan gak banyak,” imbuh dia.
Diketahui, kebijakan ini berlaku sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum diterbitkan.
Pada tahun lalu, ada sebanyak 21 kampus yang berstatus PTN BH.
Dengan otonomi yang diberikan itu, artinya kampus berhak mengatur atau mengelola perguruan tingginya secara independen, dari aspek akademis hingga pengelolaan keuangannya.
“Inilah pangkal persoalannya. Semua bermula dari sini,” cetus Pengamat Pendidikan Doni Koesoema.
Menurut dia, selama otonomi itu diberikan maka ketika satu mahasiswa biaya kuliahnya diperkirakan mencapai Rp100 juta, sedangkan pemerintah hanya mensubsidi Rp20 juta maka sisanya atau sebesar Rp80 juta itu dibebankan pada mahasiswa.
“Kalau pinter kan ringan bahkan bisa gratis tapi masalahnya kuotanya sedikit. Kalau mandiri mahal karena harus subsidi biaya kuliah. Dan masalahnya swasta juga lebih mahal,” ucapnya.
Baca Juga: HTM Cuma Rp 10 Ribuan, Mengintip Keindahan dan Pesona Biru Curug Cikaso di Selatan Sukabumi
Disisi lain, Doni Koesoema mendukung langkah pemerintah yang akan menempuh dokter spesialis dibayarkan oleh rumah sakit.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan (hospital based) pada Senin (6/5/).
Program Ini menjadi penting mengingat rasio dokter dibanding penduduk Indonesia sangat rendah, yakni 0,47 per 1.000 penduduk. Rasio tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat ke-147 di dunia.
“S2 kan mahal-mahal itu, apalagi kedokteran, dan dokter spesialis. Nanti biayanya dibayar oleh rumah sakit di mana melaksanakan pendidikannya, dan itu yang diperjuangkan Kemenkes setelah lulus harus (bekerja di rumah sakit itu,” beber dia.
Hal itu juga diamini Ketua Dewan Pendidikan (Wandik) Kota Bogor, Deddy Karyadi. Menurut dia, biaya kuliah semakin mahal ketika PTN menjadi lembaga mandiri.
“Mereka harus membiayai kampusnya sendiri, sejak itu saya perhatikan memang biaya kuliah di PTN jadi lebih tinggi dibandingkan dulu yah,” ucapnya.
Jika berkaca pada 2016, ketika anaknya diterima di PTN Universitas Indonesia (UI) ada beberapa keringanan yang membantu dan cara mengurusnya juga relatif mudah.
“Tapi untuk sekarang saya belum tau yah seberapa mahal dan skema-skema keringanan yang ada,” tandas dia.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga