RADAR BOGOR - Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 di sejumlah daerah mengalami keterlambatan. Hingga kini, tunjangan bagi kesejahteraan guru itu belum juga cair.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengatakan bahwa pihaknya mendorong pemda untuk segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru dalam waktu 14 hari kerja, sejak dana diterima di rekening Kas Umum Daerah.
"Kami secara konsisten terus mengawasi proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan proses penyaluran tunjangan profesi guru lancar," kata Nunuk.
Dalam hal proses penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru triwulan I tahun 2024 ke rekening guru, Nunuk menyatakan bahwa hanya 26 Pemda yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru hingga minggu kedua Mei 2024.
Saat ini 297 Pemda sedang menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan 223 Pemda belum dapat melakukannya karena masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah.
Selain itu, Ditjen GTK akan terus memastikan penyaluran tunjangan profesi guru berjalan lancar di masa mendatang.
"Untuk mencegah masalah serupa (keterlambatan pencairan), kami mendorong satuan pendidikan untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk verifikasi dan validasi," katanya.
Jika memenuhi syarat, mereka akan diajukan kepada operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Menurut situs web Kemendikbudristek, Kemendikbudristek menggunakan Dapodik sebagai sarana untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) kepada guru baik yang berstatus ASND maupun Non ASN.
Tentu saja, tidak semua guru ASND dan non-ASN berhak memperoleh TPG atau TKG. Pemerintah menetapkan persyaratan untuk guru yang berhak.
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, guru yang memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan harus menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala.
Guru harus memastikan bahwa data tersebut dimasukkan dengan benar. Proses pencairan akan terhambat oleh kesalahan dalam pengisian data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik.
Semua guru yang bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran informasi harus selalu memverifikasi dan memvalidasi informasi tersebut. (***)
Editor : Yosep Awaludin