Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemendikbudristek Ungkap Sejumlah Kenaikan UKT, Yuk Kepoin Apa Alasannya!

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 16 Mei 2024 | 07:52 WIB
Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjit Sri Tjahjandarie.
Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjit Sri Tjahjandarie.

RadarUpdate.id - Kemendikbudristek akhirnya angkat suara mengenai polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di masyarakat.

Alasannya banyak. Mulai dari model perkuliahan yang semakin beragam, kebutuhan praktikum, hingga faktor ekonomi masyarakat.  

Penjelasan mengenai kenaikan UKT tersebut disampaikan Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjit Sri Tjahjandarie di Jakarta, Rabu (15/5).

Dia mengatakan standar biaya perguruan tinggi direview secara berkala.

"Tujuannya untuk memenuhi standar mutu minimal," katanya. Dia menegaskan tidak mungkin dinamika perguruan tinggi stagnan begitu saja. 

Dia menegaskan adanya sejumlah inovasi, turut mempengaruhi biaya kuliah.

Misalnya saat ini proses perkuliahan sudah beragam.

Ada yang model diskusi dan sejenisnya. Perkuliahan tidak monoton si dosen ngomong di hadapan 50 mahasiswa terus.

Ada kalanya sesi diskusi dan sesi lain yang memerlukan alat peraga. Menurutnya saat ini perkuliahan yang inovatif dan kolaboratif.  

Selain itu Tjitjit mengatakan perekonomian masyarakat Indonesia pada umumnya semakin membaik.

Banyak orang sudah bisa mempunyai mobil dengan gampang.

Kemudian masyarakat juga banyak yang menyekolahkan anaknya di TK dan SD dengan biaya yang relatif mahal.

Tetapi saat masuk kuliah, ingin mendapatkan UKT kelompok paling kecil. 

Saat ini, pada umumnya UKT yang mengalami kenaikan di golongan terakhir.

Sementara untuk UKT golongan pertama tetap Rp 500 ribu/semester.

Kemudian UKT golongan kedua Rp 1 juta/tahun. Tjitjit mengatakan banyak masyarakat yang mendapat kelompok UKT golongan I dan II.

Apalagi Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan minimal 20 persen kuota mahasiswa baru di PTN diperuntukkan bagi masyarakat miskin. 

Dia menjelaskan setiap PTN memiliki skema dalam menetapkan besaran UKT untuk setiap mahasiswanya.

Termasuk melihat pendapatan keluarga hingga tanggungan anak-anaknya yang lain.

Tjitjit menegaskan ketentuan besaran UKT tersebut tetap berdasarkan asas keadilan. 

Di bagian lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir meminta kampus lebih bijaksana dalam kaitan penentuan UKT ini.

Jika memang ada kenaikan maka harus ada pemberitahuan sejak awal. Bahkan ada kontrak perjanjian dengan mahasiswa dan orang tuanya bahwa nanti akan ada kenaikan. 

"Kalau perlu nilai kenaikannya juga harus ditetapkan. Jangan tiba-tiba di tengah jalan menaikan UKT, itu saya kira langkah yang sembrono," tegasnya.

Langkah itu, imbuh dia, seolah kampus tidak punya perencanaan yang bagus dalam manajemen keuangan.

Dengan begitu, orang tua pun tidak  gelagapan ketika ada pemberitahuan kenaikan. Terlebih, bila kenaikan tersebut sangat drastis.  

Menurut Mantan Mendikbud tersebut, kenaikan UKT ini tak jadi soal. Asal ada kesepakatan besaran. 

Sebab, kata dia, di dalamnya ada nilai inflasi. 

Kendati begitu, dia menggarisbawahi, bahwa sebaiknya penaikan UKT tidak dikenakan kepada mahasiswa lama.

Tapi,  cukup untuk mahasiswa baru dengan pemberitahuan sejak awal pula. Sehingga, kedua golongan mahasiswa ini tidak merasa dijebak.  

"Tapi kalau itu mahasiswa yang sudah berada di dalam tiba-tiba kemudian ada kenaikan, saya sangat memahami kalau mereka merasa kemudian terjebak-dijebak. Mereka kan tidak mungkin mundur, tidak mungkin kemudian resign karena gara-gara UKT yang naik," paparnya.

Di bagian lain UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akhirnya angkat suara terkait perubahan UKT yang mendadak.

Sampai bagi sebagian mahasiswa merasa terjebak.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta M. Ali Irfan mengatakan, UKT di kampusnya tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun akademik 2017-2018 lalu.

Irfan menceritakan besaran UKT di kampusnya tidak pernah mengalami penyesuaian signifikan sejak keluarnya Keputusan Menteri Agama (KMA) 157/2017 yang lalu.

Kondisi tersebut berakibat pada nilai perolehan UKT untuk kegiatan berbiaya langsung dan tidak langsung.

Di sisi lain kondisi kebutuhan dasar untuk operasional didasarkan atas kebutuhan pokok PTKIN yang sudah meningkat signifikan.

’’Sedangkan nilai UKT tidak pernah disesuaikan sebagaimana yang diharapkan untuk menopang operasional PTKIN,’’ kata Irfan dalam keterangannya Selasa (14/5).

Dia menceritakan selama kurun beberapa tahun terakhir, kondisi moneter sudah banyak mengalami perubahan.

Seperti penurunan nilai mata uang Rupiah. Dia mengatakan pada 2017 lalu nilai kurs Rupiah mencapai posisi Rp 13.579 per dolar.

Sedangkan saat ini sudah bertengger di Rp 16.050 per dolar. 

Kondisi moneter tersebut berdampak pada kapasitas pembiayaan kebutuhan sarana dan prasarana belajar mahasiswa.

’’Untuk itu diperlukan penyesuaian UKT yang sejatinya dibutuhkan bagi peningkatan kualitas sarana prasarana kegiatan mahasiswa,’’ jelasnya. 

Irfan lantas menceritakan kebutuhan biaya operasional PTKIN seperti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sangat besar. Tahun lalu misalnya, dibutuhkan anggaran mencapai Rp 667,54 miliar.

Dari jumlah tersebut, uang yang terkumpul lewat UKT mahasiswa tercatat Rp 319 miliar atau sekitar 47,77 persen.

Sisanya ditopang dari APBN dan sumber-sumber yang sah lainnya.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin mengatakan, penyesuaian UKT tetap dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan.

’’Sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya,’’ katanya. 

Jajaran rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Wakil Rektor Bidang Akademik Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan peningkatan kualitas akademik yang ditawarkan kepada para mahasiswa jadi komitmen yang tidak bisa ditawar. 

Dia mengatakan kualitas kurikulum, mutu program studi, dan internasionalisasi akademik akan menjadi prioritas.

’’UIN Jakarta mengagendakan akreditasi internasional untuk setiap program studi,’’ katanya. Dia mengatakan akreditasi internasional itu akan dimulai tahun ini. (wan/mia)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#ukt #uang kuliah tunggal #Kemendikbudristek