Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PPDB SD Tahap 1 di Kota Bogor Mulai Dibuka Pekan Depan, Ini Persyaratan yang Mesti Dipenuhi Calon Siswa

Reka Faturachman • Senin, 27 Mei 2024 | 19:08 WIB
Ilustrasi PPDB di Kota Bogor
Ilustrasi PPDB di Kota Bogor

RADAR BOGOR, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD di Kota Bogor dimulai pekan depan. Proses pendaftaran akan dimulai pada Selasa (4/5/2024).

Pada tahap pertama ini, PPDB diperuntukkan bagi pendaftar di jalur afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) serta jlur perpindahan tugas orang tua wali, maslahat guru dan tenaga Kependidikan.

Kepala Bidang SD Disdik Kota Bogor, Rini Mulyani mengatakan terdapat sejumlah persyaratan umum yang mesti dipersiapkan para orang tua calon peserta didik menghadapi PPDB tahap pertama.

Dokumen PPDB tersebut, antara lain akta kelahiran atau surat keterangan lahir, kartu keluarga (KK), dan Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) Dinas Pendidikan (jika ada).

"Terdapat juga persyaratan khusus yang mesti dipenuhi calon peserta didik baru yang mendaftar di jalur afirmasi," terangnya.

"Di antaranya kartu Program Indonesia Pintar (KIP/PIP), kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah," terang dia kepada Radar Bogor, Senin (27/5/2024).

Kemudian untuk peserta didik ABK diminta untuk memenuhi persyaratan surat keterangan dari dokter, surat keterangan dari psikolog atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan pemerintah.

"Pada jalur perpindahan tugas orang tua atau wali,l syarat khususnya ialah surat penugasan dari instansi atau lembaga yang memperkerjakan yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan surat keterangan pindah domisili orang tua atau wali," imbuh Rini.

Sementara pada jalur maslahat guru atau tenaga kependidikan calon peserta didik mesti menunjuklan surat keterangan mengajar atau tugas dari kepala satuan pendidikan, surat keputusan pembagian tugas mengajar dari kepala satuan pendidikan dan sertifikat pendidik (jika ada).

Pendaftar dari jalur afirmasi dan ABK juga mesti menyertakan Surat Tanggungjawab Mutlak (STJM) orang tua atau wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan.

Rini menjelaskan total kuota dalam PPDB tahap pertama ini berjumlah 20 persen. Rinciannya meliputi 15 persen untuk jalur afirmasi dan ABK dan 5 persen untuk jalur perpindahan tugas orang tua wali, maslahat guru dan tenaga kependidikan.

Ia menekankan pendaftaran PPDB pada tahap pertana ini habya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Kota Bogor saja.

"Total kursi pada PPDB SD tahun ini ada 542 Rombongan Belajar (Rombel) atau 14.672 kursi sehingga ada sekira 2900 kursi untuk tahap pertama," lengkapnya.(fat)

Editor : Alpin.
#kota bogor #sd #ppdb