Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PPDB SMA Jalur Zonasi Kembali Diwarnai Praktek Pindah KK, Kepala KCD Tegaskan Tidak Dilarang

Reka Faturachman • Kamis, 20 Juni 2024 | 16:29 WIB
Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah II Kota Bogor-Depok, Asep Sudarsono.
Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah II Kota Bogor-Depok, Asep Sudarsono.

RADAR BOGOR, Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jalur zonasi kembali diwarnai dengan praktek pindah Kartu Keluarga (KK).

Sejumlah oknum pendaftar diduga mengakali seleksi PPDB dengan memindahkan berkas alamat KK supaya mendapat titik koordinat dengan jarak terdekat dengan sekolah agar dapat lolos.

Hal ini dibuktikan dengan adaya Calon Peserta Didik (CPD) yang lolos seleksi PPDB SMA Negeri di Kota Bogor. Padahal, sekolah asalnya merupakan SMP dari luar Kota Bogor.

Pantauan Radar Bogor di website PPDB SMA Jawa Barat pada Kamis (20/6/2024) menunjukkan terdapat sejumlah pendaftar dari SMP yang berlokasi di Bojonggede, Ciawi, bahkan Subang.

Kondisi ini disinyalir lantaran pendaftar melakukan pindah KK, sehingga memiliki alamat baru di wilayah terdekat dengan SMA Negeri tujuan.

Hal itu diakui warga Kota Bogor sebagai sebuah kerugian. Sebab, mereka tidak dapat mendaftarkan anaknya di SMA Negeri Kota Bogot, meskipun alamat rumahnya berdekatan dengan sekolah.

Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah II Kota Bogor-Depok, Asep Sudarsono mengatakan bahwa praktek pindah KK tidak dilarang dalam penyelenggaraan PPDB untuk jenjang SMA.

Sebab, persyaratan berkaitan dengan KK yang perlu dilampirkan pendaftar hanyalah soal masa terbit. Pendaftar mesti melampirkan KK yang telah terbit minimal satu tahun.

"Pengusulan zonasi itu mengunakan KK dan KTP dengan catatan sudah satu tahun. Berarti pemindahan KK itu tidak ada yang dilarang.

Apabila KK-nya sudah melebihi satu tahun berhak mendaftar. Kepindahan KK dari segi aturan tidak ada larangan," jelasnya.

Asep menyebut hingga saat ini belum ada keterangan dalam petunjuk teknis PPDB SMA yang menyatakan tindakan pindah KK dilarang.

Saat disinggung soal tujuan zonasi yang berfungsi meratakan pendidikan, Asep mengatakan, itu semestinya turut dijalankan para orang tua calon peserta didik.

"Orang Indonesia pinter, jangankan hanya memasukan siswa ke sekolah favorit. Uang saja yang dikeluarkan Perum Peruri dipalsukan, tinggal kita mengantisipasi saja," paparnya.

"Ornag tua hebat ingin anaknya sekolah di tempat yang bagus hampir semua orang tua seperti itu. Tinggal kita sebagai orang tua memberikan pembelajaran kejujuran sejak dini agar anaknya sukses dan jangan sampai melanggar aturan," ucap Asep.(fat)

Editor : Alpin.
#kota bogor #sma negeri #kk #ppdb