RADAR BOGOR - Persoalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di kampus negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) belum tuntas.
Mahasiswa PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) masih meminta kenaikan UKT dibatalkan.
Secara khusus mahasiswa diterima audiensi dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (11/7).
Pertemuan tersebut diikuti sebanyak 15 mahasiswa.
Karena surat pemberitahuan mendadak, delegasi mahasiswa yang hadir dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta semuanya.
"Tetapi persoalan kenaikan UKT juga disuarakan mahasiswa di PTKIN lainnya," kata Sekretaris Jenderal Dewan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Zulfikar Putra Utama, sekaligus pemimpin rombongan mahasiswa.
Dalam pertempuan itu Zulfikar mengatakan, persoalan kenaikan UKT di kampus Kemenag belum selesai.
"Berbeda dengan teman-teman kami (mahasiswa) di Kemendikbudristek yang sudah selesai," katanya.
Zulfikar berharap kenaikan UKT di PTKIN yang berlaku sejak tahun akademik 2024/2025 dibatalkan, seperti di PTN Kemendikbidristek.
Dia menegaskan sampai saat ini belum ada perubahan terkait dengan UKT di PTKIN.
Zulfikar berharap Komisi VIII DPR bisa ikut mendorong Kemenag, supaya membatalkan kenaikan UKT tersebut.
Menurutnya kenaikan UKT saat ini benar-benar memberatkan mahasiswa.
Dia menuturkan beban mahasiswa bukan hanya uang kuliah.
Tetapi juga biaya hidup, termasuk untuk makan dan sewa kos.
Zulfikar mengatakan keputusan pembatalan kenaikan UKT yang dikeluarkan Kemendikbudristek, seharusnya juga diterapkan di Kemenag.
"Kami sudah audiensi dengan rektorat," katanya.
Tetapi UKT tetap naik. Hanya saja kampus memberikan kemudahan, berupa skema pembayaran cicilan.
Menurut Zulfikar skema cicilan itu tidak menyelesaikan masalah.
Karena UKT yang dibayar mahasiswa tetap naik dibandingkan sebelumnya.
Malah skema cicilan membuat mahasiswa mempunyai beban berkepanjangan.
Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie membenarkan adanya skema cicilan tersebut termasuk skema permohonan penurunan UKT.
"Ada 500-an maba (mahasiswa baru) yang mengajukan (cicilan UKT), katanya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Kembali Minta Dibangun Terminal Ciawi untuk Mengatasi Kemacetan
Cicilan UKT itu murni kebijaksanaan kampus. Bukan kerjasama dengan penyedia layanan pinjaman online atau sejenis.
Tholabie mengatakan kampus menyetujui semua usulan pembayaran UKT secara dicicil.
Dengan skema tersebut, diharapkan besaran UKT saat ini tidak membebani mahasiswa baru.
Kenaikan UKT di PTKIN tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 498/2024.
Sebelumnya pimpinan UIN Jakarta menyebut UKT mereka sudah bertahun-tahun tidak naik.
Namun, kenaikan terjadi pada biaya operasional pendidikan.
Sehingga kenaikan UKT yang diterapkan tahun ini mereka anggap layak dijalankan.
Pada bagian lain, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek terus berupaya memulihkan data dalam layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang hilang dampak peretasan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo.
Selain bekerja sama denga perguruan tinggi negeri (PTN), Kemendikbudristek bakal memanfaatkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai acuan untuk agar mahasiswa penerima maupun calon mahasiswa penerima bisa membayar UKT dan mendapat uang saku.
"Kami bersama dengan semua PTN mengupdate data-data yang sudah terecord. Sehingga, pencarian solusi atas lost data ini bisa segera ditanggulangi," ujar Dirjen Diktiristek Abdul Haris.
Hal ini diamini oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti.
Menurutnya, masih ada data yang aman dari peretasan. Diantaranya, Dapodik dan PDDikti.
Ia menambahkan, kedua data tersebut ternyata ada di dalam data center Pusdatin Ciputat. "Jadi, datanya aman," ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih fokus memulihkan layanan lain yang terimbas peretasan PDN.
Namun, layanan dan sistem segera normal paling lambatnya 29 Juli 2024.
Seperti diketahui, errornya layanan KIP-Kuliah sempet membuat belasan ribu mahasiswa penerima KIP-Kuliah waswas.
Tak hanya itu, ratusan ribu calon pendaftar pun ketar-ketir mengingat laman error jelang penutupan pendaftaran.
Padahal, kepanjutan nasib perkuliahan mereka sangat bergangung pada hasil seleksi KIP-Kuliah.
Sementara saat itu, semua pihak sempat bungkam tak memberikan solusi. (wan/mia)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim