Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Agar Tidak Salah Kaprah! Disdik Kabupaten Bogor Ungkap 12 Point Penggunaan Dana BOS

Muhamad Rifki Fauzan • Minggu, 15 September 2024 | 12:29 WIB
Ilustrasi Dana BOS
Ilustrasi Dana BOS

RADAR BOGOR - Penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) akhir-akhir ini selalu menjadi polemik di beberapa instansi pendidikan, terkhusus di Kabupaten Bogor.

Polemik penggunaan dana BOS itu datang dari berbagai sektor, mulai dari kecurigaan orang tua murid tentang penyaluran dana BOS kepada pihak instansi pendidikan terkait

Atau bahkan instansi pendidikan itu sendiri, yang tidak mengetahui cara dan penyaluran serta penggunaan dan BOS yang didapatkan melalui pemerintah.

Tidak ingin ada kesalah fahaman, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, mengungkapkan setidaknya ada 12 point yang bisa digunakan oleh instansi pendidikan untuk penyaluran dana BOS.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Nina Nurmasari mengutarakan, 12 point penggunaan dan penyaluran dana BOS itu sudah termaktub dalam Permendikbud nomor 63 tahun 2023.

Nina menjelaskan apapun kondisinya, pihak instansi pendidikan seharusnya mengacu dalam aturan tersebut, terkait dengan penggunaan dan penyaluran dana BOS.

Apabila ditemui instansi pendidikan yang menggunakan dana BOS diluar 12 point tersebut, maka Nina menegaskan pihaknya tidak segan segan untuk memanggil pihak terkait.

“Yang pasti kami minta klarifikasi dulu dari pihak sekolah, kalau sudah diklarifikasi nanti kan ketauan, nah nanti baru jelas tuh tindakannnya,” jelas Nina

Tidak hanya itu, Nina juga menjelaskan, apabila instansi pendidikan yang melakukan pemungutan uang kepada siswa, padahal keperluannya sudah masuk dalam 12 point itu, maka Ia akan menindak lanjut untuk mengembalikan uangnya.

“Misalnya pemungutan yang jelas-jelas merugikan siswa, kita minta untuk kembalikan,” tutur Nina pada Radar Bogor.

Oleh karenanya, dalam keterangan tertulis, Nina mengungkapkan 12 point yang bisa digunakan instansi pendidikan melalui penyaluran dana BOS, yakni:

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
2. pengembangan perpustakaan
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4. Pelaksanaankegiatanasesmendanevaluasipembelajaran;
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa;
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatankompetensikeahlian
13. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keter serapan lulusan
14. Pembayaran honor.

Nina berharap, jika memang ada beberapa keperluan sekolah, yang mengharuskan keterlibatan siswa atau orang tua untuk membantunya, tolong disampaikan dengan baik dan jelas.

Kalau misalnya ada biaya yang tidak bisa dicukupi oleh sekolah dan memerlukan bantuan orang tua, tolong biarkan orang tua yang mengelola jangan sama pihak sekolah,” pungkasnya.(cr1)

Editor : Alpin.
#dana bos #pendidikan #disdik kabupaten bogor