RADAR BOGOR - Pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana bakal mengubah skema guru wajib mengajar tatap muka 24 jam dalam seminggu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Bogor bahwa di bawah kepemimpinan Abdul Mu’ti Kemendikdasmen memberikan sejumlah alternatif agar guru tidak lagi mengajar tatap muka 24 jam dalam seminggu.
Alternatif yang disuguhkan itu berupa kegiatan bimbingan atau biasa disebut dengan bimbel serta pelatihan siswa untuk pemenuhan kuota jam kerja.
Gagasan tersebut direncanakan mulai diberlakukan pada awal tahun 2025 mendatang. Namun hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengaku belum menerima surat edaran terkait gagasan tersebut.
“Iya belum, kami belum menerima surat edaran apapun dari pusat,” tutur Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Nina Nurmasari, Senin (30/12/2024).
Hal senada juga diutarakan oleh Kasie Kurikulum dan Kelembagaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Supriadi Winata menuturkan bahwa jika kebijakan sudah pasti maka pihaknya bakal ikut arahan tersebut.
“Tapi kita belum tahu percis skemanya seperti apa, karena sampai saat ini surat edarannya juga belum ada kan, kalau sudah kita akan ikut arahan, karena itu perintah,” ujar Supriadi.
Lebih lanjut Supriadi berharap skemanya harus benar-benar dikaji secara matang, sebab dirinya khawatir kebijakan tersebut dapat mengurangi kebutuhan KBM siswa di kelas.
“24 jam wajib mengajar tatap muka itu sebetulnya syarat minimal saja, untuk bisa dapat sertifikasi, nah kebanyakan guru justru hanya mengejar syarat minimal itu,” tutur Supriadi.
Dan jika benar-benar diberlakukan, Supriadi mengatakan pihaknya juga perlu menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, sebab ia mengaku hingga saat ini justru masih ada narasi kekurangan guru, terkhsusus di SMP.
“Apalagi kedepan ada wacana juga P3K boleh ngajar disekolah swasta, padahal di sekolah negeri aja kalimatnya masih ada kekurangan guru,” pungkasnya. (rp1)
Editor : Yosep Awaludin