RADAR BOGOR - Kasus pungutan dana di sekolah masih terjadi. Hal itu pun menjadi perhatian khusus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi.
Ridwaan Muhibi menilai persoalan pengutan dana di sekolah justru marak terjadi di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA.
Seperti yang menimpa SMAN 2 Cileungsi Bogor, yang diduga melakukan pungutan dana kepada wali murid untuk kebutuhan sekolah.
“Apapun alasannya, jika itu merugikan wali murid dan siswa, sekolah tidak dibolehkan untuk melakukan pungutan dana, apalagi pungutan itu tidak ada aturannya dari pemerintah," tegas Bibih.
Menurutnya, pungutan dana di sekolah bisa terjadi lantaran minimnya pengawasan. Apalagi untuk jenjang SMA saat ini masih dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Jadi jangan sampe karena pengawasan kurang, akhirnya malah banyak sekolah memanfaatkan minimnya pengawasan itu," jelas Bibih yang juga sebagai Politisi Partai Golkar.
Oleh karenanya, Bibih meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengkaji ulang agar pengelolaan jenjang pendidikan SMA dikembalikan lagi ke wilayah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
“Kalau dikembalikan ke Kabupaten kan kita enak mengawasinya, ini harus segera ada terobosan agar sekolah tingkat SMA ini bisa dikelola kembali oleh Kabupaten," pungkasnya.
Sekedar informasi pelimpahan pengelolaan satuan pendidikan jenjang SMA itu mulai bergulir sejak 2017 hal itu mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Dan sejak saat itu seluruh Pemerintah Daerah, termasuk Kabupaten Bogor hanya diperkenankan untuk mengelola satuan pendidikan dari mulai jenjang SD hingga SMP. (rp1)
Editor : Yosep Awaludin