RADAR BOGOR—Petunjuk teknis untuk penerimaan siswa baru atau PPDB tahun pelajaran 2025–2026 dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Semua jenjang madrasah,termasuk Raudlatul Athfal (PAUD), diminta mengikuti aturan ini.
Khusus jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), dilarang ada ujian baca, tulis, dan hitung yang disebut calistung saat PPDB. Ketentuan tersebut berlaku untuk MI swasta dan negeri.
Selain itu, anak-anak di bawah 6 tahun dapat diterima saat PPDB namun dengan syarat memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Rekomendasi itu menunjukkan bahwa anak di bawah 6 tahun tersebut memiliki kecerdasan istimewa atau siap untuk belajar.
Semua anak dalam kelompok umur itu tidak diizinkan diseleksi lewat ujian calistung atau akademik untuk penerimaan di MI. Sebaliknya, ujian penerimaan MI berfokus pada aspek perkembangan non-akademik.
Selanjutnya, pemeringkatan dapat dilakukan hanya berdasarkan usia tertua. Tidak ada acuan zonasi dalam juknis PPDB Kemenag tersebut.
Sementara itu, faktor umur sangat penting untuk masuk ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
PPDB untuk MTs dan MA diperbolehkan menggunakan ujian akademik, dengan batas maksimal umur untuk MTs 15 tahun, MA 21 tahun.
Menurut Suyitno, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, juknis PPDB dirancang untuk menciptakan proses penerimaan siswa baru yang transparan, adil, dan terintegrasi di madrasah.
Dia menyatakan bahwa seluruh jajaran Kemenag di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota harus segera turun untuk melakukan sosialisasi juknis PPDB tersebut. (***)
Editor : Yosep Awaludin