RADAR BOGOR - IPB University menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Bentuk dukungan efisiensi anggaran yang dilakukan IPB University itu dengan melakukan penghematan penggunaan listrik.
Kebijakan menghemat penggunaan listrik di IPB University itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9571/IT3/TU/M/B/ yang telah dilayangkan tertanggal 25 Februari 2025 kemarin.
Wakil Rektor bidang Resiliensi Sumberdaya dan Infrastruktur Dr Alim Setiawan Slamet menjelaskan SE itu ditujukan kepada pimpinan unit kerja di lingkungan IPB University.
Alim menerangkan unit kerja yang dimaksud ialah mereka yang memiliki memiliki fasilitas teaching industry atau factory, green house, cool storage.
Hingga unit kerja yang punya mesin industri dengan motor berdaya daya listrik besar, diimbau pula untuk melakukan efisiensi dengan mengurangi jam operasional.
"Unit yang menggunakan fasilitas atau peralatan tersebut untuk kegiatan income generating diwajibkan membayar tagihan beban listrik secara mandiri," terang Alim.
Lebih lanjut, dalam SE yang telah pihaknya layangkan itu, penghematan listrik itu juga menyasar pada penggunaan operional lift yang ada di IPB University.
Alim menegaskan gedung yang memiliki fasilitas dua unit lift, hanya dapat mengoperasikan satu unit lift per hari dan itupun digunakan secara bergantian.
Bahkan Alim menerangkan pihaknya telah mengatur penggunaan pendingin ruangan atau AC, lampu penerangan, dan perangkat listrik lain di ruang kuliah, laboratorium, serta fasilitas akademik lainnya.
Alim memaparkan pengaturan penggunaan AC di luar kegiatan akademik dimulai pada pukul 10.00 sampai dengan 16.00 WIB dengan pengaturan suhu antara 23-25°C atau disesuaikan dengan kebutuhan.
“AC harus dimatikan jika tidak diperlukan dengan mengutamakan penggunaan ventilasi udara atau jendela. Ruangan yang menggunakan AC lebih dari satu unit diimbau untuk mengoperasikan maksimum 50 persen dari jumlah AC yang tersedia,” ujarnya.
Selama jam kerja, penggunaan lampu penerangan di luar kegiatan akademik seperti ruang kerja, ruang rapat, dan lobi Alim meminta untuk diupayakan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas penerangan normal.
“Pimpinan unit kerja diharap menugaskan kepala tata usaha (KTU)/supervisor/teknisi untuk memastikan pelaksanaan langkah-langkah efisiensi di unit masing-masing,” jelas Alim, Rabu (26/2/2025).
Alim memberikan garansi bahwa pihaknya bersama dengan pimpinan unit kerja serta Direktorat Umum dan Infrastruktur (DUI) IPB University, akan melakukan pengawasan untuk memastikan langkah-langkah efisiensi sudah dilakukan dengan baik.
Disisi lain Alim memaparkan bahwa sebetulnya IPB University telah melakukan efisiensi anggaran belanja 2025 yang disesuaikan denga permintaan dari Majelis Wali Amanat (MWA) pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) IPB University 2025.
Efisiensi anggaran belanja tahun 2025 itu meliputi beberapa hal, di antaranya :
1.Mengurangi belanja paket meeting di luar kantor atau konsinyering dengan mengoptimalkan aktivitas rapat di dalam kantor.
2. Membatasi belanja perjalanan dinas yang kurang prioritas dan tidak memberikan dampak langsung terhadap capaian output program atau kegiatan
3. Melakukan efisiensi dan optimalisasi belanja operasional kantor dengan melakukan pembatasan alokasi pengadaan kendaraan operasional kantor, BBM, alat tulis kantor (ATK), pembelian peralatan elektronik,komputer,laptop, peralatan rumah tangga kantor, pembelian cinderamata, dan seragam serta mengurangi aktivitas lembur.
4. Melakukan efisiensi penggunaan daya listrik, air, gas dengan cara mematikannya pada saat tidak digunakan.
5. Kegiatan capacity building atau work-life balance dan semacamnya dapat dilakukan dengan mengukur kemampuan anggaran yang tersedia pada unit kerja masing-masing, dan diadakan hanya di pulau jawa dengan ketentuan hanya menggunakan alat transportasi darat. (rp1)
Editor : Yosep Awaludin