RADAR BOGOR—Pada pergantian tahun ajaran baru mendatang, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah berlangsung dari 2017 hingga 2024, akan digantikan oleh SPMB 2025.
Salah satu syarat baru dalam SPMB 2025, yaitu soal usia bagi calon murid baru kelas 1 sekolah dasar (SD) yang sebelumnya adalah minimal 7 tahun.
Namun, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, siswa yang belum berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025 tetap dapat diterima.
Hal itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (3) : Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki: a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan b. kesiapan psikis.
"Kecerdasan dan bakat istimewa ini ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau jika tidak ada, melalui dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan," kata Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwono di Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Gogot juga menegaskan, sebagaimana tercantum pada Pasal 11 ayat (5), bahwa penerimaan calon murid kelas 1 SD tidak boleh melalui tes apapun.
Dia menegaskan bahwa calon siswa kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti ujian kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau jenis ujian lain.
Peraturan ini memberi prioritas kepada calon murid yang memenuhi syarat usia, meskipun calon murid di bawah 7 tahun dapat mendaftar.
Pasal 11 ayat (4) Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 menyatakan, calon murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.
Selain itu, persyaratan SPMB 2025 ini tidak berlaku untuk sekolah penyelenggara pendidikan khusus, sekolah yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). (***)
Editor : Yosep Awaludin