RADAR BOGOR - Penerimaan murid baru dalam seleksi penerimaan murid baru atau SPMB 2025 baik jenjang SD maupun SMP tak lagi menggunakan nilai rapor. Kemendikdasmen menggantinya dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Ya, Tes Kemampuan Akademik bakal dijadikan salah satu komponen penilaian dalam SPMB hingga seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
“Kita nggak pakai rapor lagi nanti. SPMB itu nanti tidak pakai rapor lagi. Pakainya Tes Kemampuan Akademik,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Dia menjelaskan bahwa nilai TKA akan menggantikan fungsi nilai rapor pada jalur prestasi SPMB di jenjang SD dan SMP. Pada jenjang SMA sederajat, nilai TKA dapat digunakan untuk mendaftar SNBP ke PTN.
Kebijakan itu dibuat untuk menangani keluhan tentang nilai rapor. Banyak orang yang curhat padanya bertanya apakah nilai rapor itu dapat dipercaya.
"Banyak guru yang baik hati sedekah nilai kepada muridnya. Harusnya 6 dinilai 8. Harusnya 8 dinilai 10," kata Abdul Mu'ti.
Meskipun demikian, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menegaskan bahwa kelulusan siswa tidak akan ditentukan oleh Tes Kemampuan Akademik. Dia juga menyatakan bahwa TKA sifatnya tidak wajib.
Mereka dapat memilih untuk ikut atau tidak. Dia menyatakan bahwa itu bukan penentu kelulusan, tetapi itu bisa memengaruhi jenjang pendidikan selanjutnya, seperti masuk perguruan tinggi.
Toni Toharudin, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, menyatakan bahwa TKA untuk kelas XII SMA, SMK, dan MA akan dimulai tahun ini, pada September 2025. TKA untuk kelas VI dan IX baru akan dimulai pada Maret 2026.
Toni menjelaskan bahwa skema mapel untuk mata pelajaran yang diajarkan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
Misalnya, di sekolah menengah atas, ada tiga mapel yang ditetapkan secara nasional dan dua mapel yang ditetapkan secara mandiri berdasarkan minat siswa. (***)
Editor : Yosep Awaludin