Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemendikdasmen Luncurkan Kebijakan SPMB Baru, Ini Alasan dan Penjelasannya

Rynaldi Fajar Septrianto • Rabu, 5 Maret 2025 | 13:04 WIB

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru.

RADAR BOGOR - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meresmikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kebijakan SPMB yang baru ini merupakan hasil dari keputusan sidang Kabinet Merah Putih.

Terdapat empat pilar dalam kebijakan ini yaitu pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial.

Baca Juga: Deretan Film yang Bakal Tayang di Bioskop Maret 2025, Ada Komang, Norma, hingga Setan Botak di Jembatan Ancol

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pendidikan bermutu untuk semua adalah upaya agar semua anak di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan.

Pada program ini Kemendikdasmen melibatkan sekolah swasta dalam sistem penerimaan murid baru.

“Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” kata Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Persiapkan Mudik dari Sekarang, Ini Rute Favorit Penumpang Kereta Api saat Lebaran

Dalam keterangan persnya, Mendikdasmen menyebutkan filosofi pendidikan bermutu untuk semua merupakan  upaya untuk memastikan peserta didik dapat bersekolah di lingkungan terdekat.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 3 Tahun 2025 tentang SPMB merupakan hasil dari penyempurnaan dari sistem sebelumnya.

Permen ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan Ada 400 Tiket Kereta Api Gratis Khusus Mudik Lebaran 2025, Ini Syaratnya

Pihak-pihak yang Terlibat

Abdul Mu’ti berharap dukungan dari pemerintah daerah dalam menjalankan program SPMB.

Terdapat 38 Provinsi dan 514 Kabupaten atau Kota yang mengampu 51 juta murid, 3,4 juta guru serta 440 ribu satuan pendidikan.

“Suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi demi majunya pendidikan Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan saat Mudik atau Perjalanan Jauh, Biar Gak Bingung Simak Penjelasannya

Ketentuan SPMB mempunyai beberapa poin seperti sekolah negeri boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Selain itu adanya penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Baca Juga: Bikin Gak Pede, Simak Nih Tips Atasi Bau Mulut saat Berpuasa di Bulan Ramadhan

Empat Jalur SPMB

SPMB tahun 2025 menggunakan empat jalur sebagai berikut.

  1. Jalur Domisili: mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.

  2. Jalur Afirmasi: diperuntukan bagi murid dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.

  3. Jalur Prestasi: berlaku untuk SMP dan SMA dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik atau nonakademik, serta kemungkinan adanya tes yang akan ditetapkan pemerintah daerah.

  4. Jalur Mutasi: diperuntukan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Editor : Eka Rahmawati
#spmb #kemendikdasmen