RADAR BOGOR - Pihak sekolah dilarang memungut uang kepada wali murid untuk Tunjangan Hari Raya Guru (THR).
Larangan itu disampaian langsung Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, agar pihak sekolah tidak minta THR.
“Pungutan untuk THR yang merugikan siswa atau wali murid tidak boleh, dasarnya Perwali Nomor 45 Tahun 2023,” beber Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Bogor, Rini Mulyani.
Rini menyebut, pihaknya tidak segan untuk memanggil pihak sekolah jika terbukti melakukan pemungutan.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pengurus komite di satuan pendidikan.
Bahkan Rini memberikan garansi, larangan pungutan THR ini sudah Disdik sosialisasikan ke masing-masing sekolah.
Percisnya pada, Senin (17/3/2025) saat rapat koordinasi dengan para pimpinan satuan pendidikan.
“Jadi saya kira tidak mengeluarkan Surat Edaran, ini tadi disamapaikan kalau melanggar kami akan panggil untuk dimintai keterangan,” jelas Rini pada Radar Bogor.
Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bogor, Elys Sontikasyah. Aturan tentang penggalanngan dana oleh Komite sudah tertuang dalam Perwali.
Sehingga kata Elys jika penggalangan dana dilakukan secara sukarela dan tidak ditentukan batas waktu, maka praktek tersebut diperbolehkan.
“Misalnya tujuan untuk tanda terimaksih, tapi mudah-mudahan di Kota Bogor tidak ada, dan semoga THR guru dari pemerintah cepat cair,” ujarnya.
Elys berharap tidak ada aktiftas aktifitas yang mencoreng nama pendidikan menjelang hari raya. Dia menegaskan semua pihak harus menjaga kondusifitas di masing-masing sekolah (rp1)
Editor : Alpin.